Berita Solo Terbaru
Operasi PSBB di Pasar Nusukan Solo, Satgas Covid-19 Temukan Anak Kecil, Langsung Diminta Pulang
Petugas cipta kondisi yang terdiri Satpol PP, Polisi, dan TNI menggelar operasi yustisi di Pasar Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Berikut ini rincian aturan PSBB yang menyasar berbagai lini kehidupan :
1. Tempat kerja wajib terapkan 25 persen di kantor, 75 persen di rumah atau WFH.
2. Semua tempat belajar baik tingkat TK hingga perguruan tinggi wajib daring (online).
3. Pusat perbelanjaan, warung hingga HIK hanya bisa buka sampai pukul 19.00 WIB.
4. Kapasitas tempat makan atau warung hanya 25 persen saja, sisanya dibawa pulang.
5. Tempat ibadah semua agama maksimal beriisi 50 persen.
6. Fasum atau kegiatan sosial segala macam dihentikan selama dua minggu.
7. Pernikahan atau hajatan diatur sangat ketat mulai izin desa hingga ke atasnya.
8. Tempat berbelanja kebutuhan pokok seperti pasar buka, tapi wajib protokol ketat.
9. Moda transportasi wajib menjalankan protokol ketat.
HIK Buka Sampai Jam 19.00 WIB
Pemkot Solo resmi membatasi jam buka sejumlah tempat usaha selama PSBB pada 11-25 Januari 2020 mendatang.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota 067/036 tentang perberlakukan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan Covid-19 yang ditetapkan 8 Januari 2021.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menekankan, tempat usaha seperti mall, minimarket, warung makan hingga angkringan (HIK) hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00 WIB.
"Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, pusat perbelanjaan dan mall buka jam 10.00 sampai 19.00," katanya seusai memimpin rapat koordinasi PSBB di Rumah Dinas Loji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Jumat (8/1/2021) malam.
