Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Operasi PSBB di Pasar Nusukan Solo, Satgas Covid-19 Temukan Anak Kecil, Langsung Diminta Pulang

Petugas cipta kondisi yang terdiri Satpol PP, Polisi, dan TNI menggelar operasi yustisi di Pasar Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Petugas Satpol PP melakukan imbauan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 saat mulai PSBB dengan pengeras suara di Pasar Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (11/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Petugas cipta kondisi yang terdiri Satpol PP, Polisi, dan TNI menggelar operasi yustisi di Pasar Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (11/1/2021).

Operasi tersebut dilakukan menyusul pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Para petugas melakukan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan dan mendata masyarakat yang tak mematuhinya.

Baca juga: Awas Kecele! Objek Wisata di Solo Raya Banyak yang Ditutup Selama PSBB Dua Minggu, Ini Daftarnya

Baca juga: Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali, Jangan Lupa Bawa Surat Ini

Petugas Keamanan Tribumtranmas Satpol PP, Slamet mengatakan pelaksanan operasi yustisi sesuai Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/036.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati seorang anak berada di lingkungan Pasar Nusukan.

"Tadi ada satu anak yang ditemukan tidak memakai masked dan masih di bawah umur," kata Slamet.

Bila mengacu Surat Edaran Wali Kota, anak di bawah usia 15 tahun tidak diperbolehkan masuk di lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Diantaranya pasar tradisional, mall, dan tempat wisata.

Sejumlah sanksi adminitratif juga sudah tertuang dalam surat edaran walikota. Pemulangan ke rumah menjadi satu diantaranya.

"Tadi sudah kami imbau untuk pulang ke rumah," ucap Slamet.

Dimulai Hari Ini di Solo Raya

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai hari ini 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Lengkap, di Solo Raya ada Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen yang melaksanakan aturan pemerintah pusat tersebut.

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, hampir semua daerah di Eks Karesidenan Surakarta itu menerapkan aturan yang sama.

Ikon Kota Solo patung Slamet Riyadi yang berada di kawasan Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Kamis (7/1/2021).
Ikon Kota Solo patung Slamet Riyadi yang berada di kawasan Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Kamis (7/1/2021). (TribunSolo.com/Ilham Oktafian)

Baca juga: Hari Pertama PSBB Solo, 75 Persen PNS Kerja di Rumah : Wajib Presensi Digital & Share Lokasi Terkini

Baca juga: Pelayanan Rapid Test Antigen di Bandara Adi Soemarmo Tetap Buka saat PSBB, Ada Penambahan Stok

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved