Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Operasi PSBB di Pasar Nusukan Solo, Satgas Covid-19 Temukan Anak Kecil, Langsung Diminta Pulang

Petugas cipta kondisi yang terdiri Satpol PP, Polisi, dan TNI menggelar operasi yustisi di Pasar Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Petugas Satpol PP melakukan imbauan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 saat mulai PSBB dengan pengeras suara di Pasar Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (11/1/2021). 

Sudah menjadi rahasia umum jika Kota Solo selama ini identik dengan kuliner malam, termasuk angkringan yang beroperasi 24 jam penih hingga dini hari.

Rudy mengaku tak khawatir jika saat PSBB diterapkan, kuliner tersebut bakal lumpuh sementara waktu karena demi menekan angka Covid-19.

"Risikonya seperti itu," terang dia.

Rudy berharap aturan tersebut dapat dipatuhi mengingat angka covid-19 di Kota Solo masih terus melonjak selama beberapa bulan ini.

Baca juga: PSBB Solo 11-25 Januari, Wali Kota FX Rudy Tegaskan Tak Lakukan Penyekatan : Jika Ditutup Jadi Geger

Baca juga: PSBB Solo Selama 11-25 Januari, Pemkot Beri Sinyal Warung HIK Hanya Bisa Buka Sampai Jam 19.00 WIB 

Adapun sanski teguran bakal diterapkan Pemkot Solo pada pemilik usaha yang nekat buka melebihi waktu yang ditentukan.

"Harapan saya yuk dipatuhi, dulu waktu KLB berjalan," paparnya.

"Kita akan menyiapkan stiker lagi, yuk jangan wedi wedangan tapi digowo balik (jangan takut wedangan tapi dibawa pulang," tandasnya.

Pesta Nikah Dilarang di Sukoharjo

Pesta pernikahan di Kabupaten Sukoharjo akan dilarang mulai Januari 2021 ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo nomor 300/040/2021 tentang Pelarangan Penyelenggaraan Hajatan.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan karena kasus covid-19 di Kabupaten Sukoharjo masih tinggi.

Sehingga kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan, akan dibatasi terlebih dahulu.

"Untuk antisipasi berkembangnya Covid-19 melalui keramaian atau kerumunan massa, maka kegiatan pertemuan dan hajatan yang meliputi nikah, sunatan, peringatan kematian atau tahlilan, dan sebagainya untuk sementara waktu dilarang," katanya.

Baca juga: Lengkap, Isi Surat Edaran PSBB Sukoharjo : PKL hingga Mall Hanya Bisa Buka Sampai Jam 7 Malam

Baca juga: Geruduk DLH Sukoharjo, Warga Pengkol Keluhkan Limbah Busuk PT RUM, Anak-anak Tak Kuat Pusing & Mual

Baca juga: BREAKING NEWS : Abu Bakar Baasyir Tiba di Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo

Baca juga: Ada Kerumunan saat Kepulangan Abu Bakar Baasyir, Satgas Covid-19 Sukoharjo Lakukan Rapid Test Acak

Namun, bila dalam kondisi mendesak, pelaksanaan akad nikah dibatasi yang hadir maksimal 30 orang.

Meski diperbolehkan, orang yang menghadiri akad nikah itu harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kedati demikian, untuk acara hiburan tetap dilarang, termasuk tidak boleh memasang tenda.

"Warga yang akan menikahkan putra atau putrinya tidak boleh mengedarkan undangan, dilarang memakai sound system" ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved