Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penanganan Covid

Ancaman Sanksi Bagi Warga yang Tolak Vaksin : Bisa Dipenjara Setahun dan Denda Rp 100 Juta

Jika Anda menolak program negara terkait vaksin corona, hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta bisa menanti.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi Vaksin 

TRIBUNSOLO.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan akan ada tindakan bagi warga yang menolak vaksin.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,  setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

Baca juga: Jangan Salah Paham, Ini Penjelasan Efikasi Vaksin Covid-19 Sinovac 65,3%, Tidak Berarti Buruk

Jika  Anda menolak program negara terkait vaksin corona, hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta bisa menanti.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1).

Sekadar mengingatkan,  program vaksinasi corona akan dimulai 13 Januari 2021.

Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama yang akan mendapatkan suntikan vaksin corona, menyusul tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.

 Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi.

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam  UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini, Pemkot Solo Ambil Vaksin Covid-19 ke Semarang

Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi.

Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.

Hari Ini, Pemkot Solo Ambil Vaksin Covid-19 ke Semarang

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan bertolak ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil vaksin Covid-19 buatan perusahaan China Sinovac, Selasa (12/1/2021). 

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved