Penanganan Covid
Ancaman Sanksi Bagi Warga yang Tolak Vaksin : Bisa Dipenjara Setahun dan Denda Rp 100 Juta
Jika Anda menolak program negara terkait vaksin corona, hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta bisa menanti.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan, mereka akan mengambil vaksin Covid-19 hari ini yang disimpan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Tengah
"Baru mau diambil (Vaksin) hari ini," kata Ahyani, Selasa (12/1/2021).
Namun, Ahyani belum bisa memastikan datangnya vaksin tersebut ke Solo, sebab semua masih diurus baik administrasi dan lain sebagainya.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tetap Munculkan Efek Samping Meski Dinyatakan Aman, Ini Efek yang Dirasakan
Baca juga: BPOM Resmi Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac
Dia mengatakan, saat ini baru dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengambil vaksin itu.
"Nanti perwakilan Pemkot Solo dikawal Polisi," jelasnya.
Nantinya, untuk tempat penyimpanan akan dilakukan penyimpanan di fasilitas farmasi.
"Kalau jam-nya kita gak tahu sampai jam berapa ngurusnya," papar dia.
"Yang jalas kita masih urus," katanya.
Baca juga: Pemerintah Berjanji Bakal Tanggung Biaya Perawatan Efek Samping Vaksinasi Covid-19, Simak Alurnya
Baca juga: Operasi PSBB di Pasar Nusukan Solo, Satgas Covid-19 Temukan Anak Kecil, Langsung Diminta Pulang
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Siti Wahyuningsih juga mengatakan hal yang senada.
Pengambilan vaksin Covid-19 rencana dilakukan hari ini.
"Rencana hari ini," papar dia.
(Kontan)
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Tolak vaksin corona, sanksi penjara setahun dan denda Rp 100 juta menanti