Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

BREAKING NEWS: Bupati Sukoharjo Luluh Revisi Jam Malam Operasional Warung, Ikut Gubernur Jateng

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya merevisi peraturan jam malam yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/061 tentang Pemberlakuan

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
TribunSolo.com/Agil Tri
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya seusai rapat koordinasi terkait pengamanan wilayah atas kepulangan Abu Bakar Ba'asir di kantor dinas Bupati Sukoharjo, Rabu (6/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya merevisi peraturan jam malam yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/061 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal tersebut disampaikan PJ Sekda Sukoharjo, Budi Santosa usai melakukan rapat dengan Bupati, Kamis (14/1/2021).

"Hari ini, malam ini, Kebijakan pak Bupati Sukoharjo menerapkan sebagaimana SE dari pak Gubernur Jawa Tengah yang berkaitan dengan jam operasional pelaku kuliner," kata dia.

Baca juga: Aturan di Solo Bikin Pedagang Sukoharjo Iri, Sekda Hadap Bupati Kaji Ulang SE Jam Malam

Baca juga: Ini Sosok Emak-emak Gendong Anak yang Adu Mulut dengan Bupati Sukoharjo Wardoyo, Curhat : Rugi Terus

Jam operasional pelaku kuliner dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, dan masih diberikan kelonggaran dapat melayani pesanan yang dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB dengan tidak menyiapkan tempat duduk atau tikar dan sejenisnya.

"SE Perubahan sudah ditandatangi pak Bupati," imbuhnya.

Budi menjelaskan, perubahan ini disebabkan kecintaan Bupati Sukoharjo terhadap rakyatnya.

Sehingga dengan adanya SE dari Gubernur ini dapat memberikan solusi bagi para pedagang yang terdampak aturan PSBB sebelumnya.

Sebelumnya, SE dari Gubernur nomor 443.5/0000870 tentang penegasan pelaksanaan PPKM di Jateng telah di kaji oleh Sekda, Asisten Sekda Sukoharjo, dan Bagian Kesra Kabupaten Sukoharjo

Budi berharap dengan adanya SE dari Gubernur ini, peraturan terkait PSBB di Jawa Tengah bisa sama.

Terpisah, pedagang di Sukoharjo Abel menyambut positif kebijakan tersebut.

"Ini yang namanya solusi, meskipun masih berat tapi ada harapan kami untuk bisa mendapatkan rejeki," ungkap Abel.

Abel mengakui omset selama PPKM turun hingga 70 persen, namun dengan adanya kebijakan kelonggaran baru membuatnya bisa menambah omzet.

"Kami siap mengikuti semua aturan pemerintah dan kami juga ingin memutus rantai covid19, tapi kami juga ingin ada kebijakan khusus bagi kami, pedagang yang berjualan dimalam hari," tandas Abel.

Video Viral

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved