Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Bupati vs Pedagang di Sukoharjo

Ini Sosok Emak-emak Gendong Anak yang Adu Mulut dengan Bupati Sukoharjo Wardoyo, Curhat : Rugi Terus

Emak-emak itu bernama Ika Puri, yang merupakan penjual sate kambing bersama suaminya di Marki Food Center.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Sosok ibu yang menggendong anak, Ika Puri saat adu mulut dengan Bupati Wardoyo di Marki Food Center di kawasan kuliner Utara Degan Plus, Jalan Dompilan I, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (14/1/2021). 

"Sekarang kami buka dari pukul 12.00 WIB, sementara jam ramainya itu jam 18.00 WIB ke atas," kata dia kepada TribunSolo.com, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Wasiat Syekh Ali Jaber Kepada Keluarga : Ingin Dimakamkan di Lombok, Tanah Kelahiran Kakek dan Istri

Baca juga: Profil Komjen Listyo Sigit Prabowo, Mantan Kapolresta Solo yang Kini Jadi Calon Tunggal Kapolri

"Tadi saya juga bilang ke petugas untuk melihat sendiri kondisinya seperti apa, apakah pembeli disini dengan pembatasan jam segitu bisa buat memenuhi kebutuhan kehidupan kami," ucapnya.

Selain itu, dalam aturan jam malam selama PSBB tanggal 11-25 Januari ini, pedagang juga tidak mendapatkan kompensasi.

Abel mengatakan, sekira pukul 19.30 WIB, petugas gabungan telah mendatangi warungnya dan meminta untuk segera tutup.

Saat itu, pedagang dan petugas sempat adu argumen.

"Saya juga meminta kepada petugas agar kami bisa dijembatani dengan Bupati," ucapnya.

Operasi yustisi yang dilakukan serentak di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (13/1/2021).
Operasi yustisi yang dilakukan serentak di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (13/1/2021). (TribunSolo.com/Agil Tri)

Selang beberapa menit kemudian, petugas kembali datang bersama Bupati Sukoharjo.

Dalam video yang beredar, para pedagang meminta Bupati untuk merevisi aturan pembatasan jam malam.

"Ketika kami sampaikan langsung, malah pak Wardoyo keluar omongan kami suruh pindah ke Solo atau Wonogiri. Disaat itu kami mengucapkan terimakasih atas kebijakannya," ucapnya.

Abel mengaku ditempatnya sudah menerapkan protokol kesehatan seperti mewajibakan penggunaan masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan menjaga jarak pembelinya.

Dia menambahkantelah mengetahui tentang SE yang dikeluarkan Bupati Sukoharjo itu.

"Aturan dari Kemendagri itu kan setau saya buka sampai jam 19.00 WIB hanya pusat perbelanjaan dan tempat hiburan, kalau kuliner masih boleh. Dengan maksimal 25 persen atau dari Sukoharjo 50 persen dengan protkes," kata dia.

Sehingga, dengan memperhatikan pelaku usaha kecil, dia berharap Pemkab Sukoharjo dapat mengambil kebijakan yang prorakyat.

SE Belum akan Direvisi

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Budi Santoso, aktivitas usaha kuliner tetap dilarang beroperasi di atas pukul 19.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved