Berita Sragen Terbaru
8 Hari PSBB Sragen, Ada 20 Hajatan Dibubarkan Satpol PP : Karena Menimbulkan Kerumunan
Kurang lebih 20 hajatan dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen selama delapan hari berjalannya PPKM.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kurang lebih 20 hajatan dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen selama delapan hari berjalannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB.
Kepala Satpol PP Sragen, Heru Martono mengatakan, hajatan tersebut dibubarkan lantaran tidak memenuhi syarat protokol kesehatan yang dianjurkan.
"Dibubarkan karena menimbulkan kerumunan," paparnya kepada Tribunsolo.com, Selasa (19/1/2021).
Menurut Heru, pembubaran hajatan dilakukan secara persuasif.
"Enggak ada hajatan yang kami bubarkan secara paksa," kata dia.
Baca juga: Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Hajatan di Gunungkidul, Tamu Undangan Berbondong-bondong Pulang
Baca juga: Ada 19 Hajatan di Gondangrejo, Terbanyak Saat PSBB Karanganyar, Camat : Semua Taat Protokol Covid-19
Pihaknya mendatangi tempat digelarnya hajatan dan menegurnya.
"Waktu kami beri tahu, yang punya hajatan kooperatif."
"Mereka bisa memahami dan menyadari," katanya.
Diakuinya, masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan selama PSBB yaitu kesadaran masyarakat yang masih rendah.
"Ada yang bilang kalau tidak tahu sedang ada PSBB," tambahnya.
Tamu Undangan Pulang
Di tempat lain, hajatan pernikahan di Gunungkidul, Yogyakarta, dibubarkan Satgas Covid-19.
Satgas Covid-19 membubarkan acara hajatan pernikahan, lantaran saat ini ada pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM).
Dia menjelaskan, acara hajatan tersebut digelar oleh salah seorang warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin.
Baca juga: Waspada Bila Ada Bercak di Lidah, Bisa Jadi Itu Gejala Covid-19, Kenali Ciri-cirinya
Baca juga: Kantor Kecamatan Jogonalan Klaten Lockdown 2 Hari, Pegawai Positif Covid-19: Semua Layanan Tutup