Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Ada 19 Hajatan di Gondangrejo, Terbanyak Saat PSBB Karanganyar, Camat : Semua Taat Protokol Covid-19

Gondangrejo menjadi kecamatan terbanyak di Karanganyar yang menggelar hajatan saat PSBB.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Acara hajatan di Kecamatan Gondangrejo yang diinspeksi oleh aparat keamanan dan mematuhi aturan PSBB dengan konsep Banyu Mili 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Selama masa PSBB di Karanganyar, Pemkab Karanganyar melarang adanya pelaksanaan hajatan. 

Namun apabila telah mengajukan ijin jauh hari sebelum masa PSBB tiba maka akan diperkenankan. 

Ada 98 acara hajatan yang telah mendapatkan ijin, Gondangrejo menjadi area terbanyak penyelenggaraan hajatan. 

Camat Gondangrejo, Rusmanto, menuturkan di wilayahnya ada 19 acara yang telah mengantongi ijin. 

Baca juga: Ada 98 Hajatan Berizin saat PSBB di Karanganyar, Protokol Kesahatan Ketat : Tidak Boleh Ada Orkes

Baca juga: Ini Penyebab 32 Nakes di Puskesmas Kerjo Karanganyar Kena Covid-19, di Antaranya karena Hajatan?

"Mereka sudah ijin sejak lama, baik dari pemerintah maupun aparat keamanan," kayanya kepada TribunSolo.com pada Jumat (15/01/2021). 

Demi memberi pemahaman lebih komprehensif mengenai aturan PSBB yang melarang adanya penampilan hiburan dan segala hal yang menyebabkan kerumunan, Rusmanto mengumpulkan seluruh perwakilan dari masing-masing penyelenggara. 

"Kami kumpulkan mereka satu persatu, dan saya jelaskan secara rinci mengenai aturan PSBB," ungkapnya.

Dari pengarahan hingga pelaksanaan di hari kelima PSBB ini, tidak ada warga yang melakukan pelanggaran. 

Baca juga: Tak Gaduh dengan Pedagang saat PSBB, Satpol PP Karanganyar Malah Borong Dagangan Satu Gerobak

Baca juga: Angka Corona di Solo Tembus 728 Kasus di Tengah PSBB, Wali Kota Rudy : Libur Akhir Tahun Penyebabnya

"Tidak ada pelanggaran dan semuanya taat," ucapnya.

Walaupun demikian, pihak Pemerintah Kecamatan Gondangrejo berserta aparat keamanan selalu mengawasi dan rutin melakukan inspeksi. 

"Kami rutin kunjungi di setiap acara hajatan bersama aparat gabungan dari Babinsa dan Babinkamtibmas," terangnya.

Hampir 100 Hajatan

Sebelumnya, Pemkab Karanganyar tidak mengeluarkan izin rekomendasi pengadaan acara hajatan selama masa PSBB atau PPKM yang dilakukan sejak 11 sampai 25 Januari 2021.

Namun apabila izin tersebut telah diajukan sejak jauh-jauh hari dan bertepatan pada masa PSBB maka tetap diperbolehkan dengan syarat yang ketat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved