Berita Solo Terbaru
Awas! Modus Bandar Rekrut Pengangguran Edarkan Narkoba di Solo, Satu Titik Dihargai Upah Rp 30 Ribu
Polresta Solo mengungkap modus para bandar mengedarkan narkoba dengan merekrut pengangguran.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo mengungkap modus para bandar mengedarkan narkoba dengan merekrut pengangguran.
Hal tersebut terungkap dari penangkapan tersangka narkoba bernama Rio Mada Asmara saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Selasa (19/1/2021).
Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Djoko Satrio bertugas memecah barang (sabu-sabu) ke plastik kecil.
Dia merupakan pengangguran yang direkrut bandar.
Baca juga: Belum Sebulan, Polresta Solo Cokok 7 Tersangka Narkoba,Antar Barang Diberi Upah Rp 30 Ribu Per Paket
Baca juga: Viral Fenomena Munculnya Awan Arcus di Langit Bandara YIA Kulon Progo, Ternyata Inilah Pemicunya
Setelah itu, dia mengantar ke titik pesanan narkoba tersebut dengan ongkos satu titik antar dihargai Rp 30 ribu.
"Kalau bisa 10 titik antar sehari dia berarti mendapat Rp 300 Ribu," papar dia.
Menurut, Djoko modus ini adalah modus baru yang dia temukan.
Sebab, ada hitungan per titik untuk narkoba yang diantar.
Dia menambahkan, dalam kurun waktu 1-19 Januari 2021 ini mereka berhasil mengamankan 7 tersangka narkoba dari 6 kasus.
"6 laki-laki dan 1 perempuan," jelas dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan ada 51,17 gram, alat hisap, timbangan, dan handphone yang digunakan untuk transaksi.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Ancaman 4-5 tahun penjara," jelasnya.
Kasus Selama 2020