Berita Solo Terbaru
Awas! Modus Bandar Rekrut Pengangguran Edarkan Narkoba di Solo, Satu Titik Dihargai Upah Rp 30 Ribu
Polresta Solo mengungkap modus para bandar mengedarkan narkoba dengan merekrut pengangguran.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Sebelumnya, Polresta Solo mengungkap kejadian kriminalitas sepanjang tahun 2020.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mencatat sedikitnya ada 707 kejadian dari berbagai kasus kriminalitas.
Jika dibanding tahun sebelumnya, kata Ade ada penurunan sebanyak 10 persen.
Baca juga: Ratusan Sopir di Sukoharjo Diperiksa, Tak Temukan Pemakai Narkoba,Tapi Beberapa Tekanan Darah Tinggi
Baca juga: Bertengkar dengan Suami Tiap Hari, Nunung Sebut karena Pengaruh Narkoba Kelakuan Kami Enggak Wajar
"Turunnya 79 kasus," katanya Rabu (30/12/2020).
"Untuk selang waktu kejahatan, di tahun 2020 setiap 1 jam 3 menit 8 detik ada 1 kejahatan di wilayah hukum Polresta Solo," tambahnya.
Dari ratusan kasus tersebut, kasus narkoba menjadi peringkat teratas, disusul pencurian biasa, penipuan, curat dan curanmor.
"Narkoba ada 137 kasus, ini bagian dari keaktifan teman-teman jajaran Satres Narkoba yang menindaklanjuti, mencari dan melakukan penyelidikan semua bentuk informasi masyarakat," ujarnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satrio menyebut hal tersebut dipengaruhi lantaran selalu ada pengguna yang baru.
Sementara untuk pengedar narkoba masih orang lama.
"Solo merupakan basis peredaran paling banyak penggemar," paparnya.
"Rata rata wajah wajah baru selalu bermunculan," pungkasnya. (*)