Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Awas! Modus Bandar Rekrut Pengangguran Edarkan Narkoba di Solo, Satu Titik Dihargai Upah Rp 30 Ribu

Polresta Solo mengungkap modus para bandar mengedarkan narkoba dengan merekrut pengangguran.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Satres Narkoba Polresta Solo merilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Solo, Selasa (19/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo mengungkap modus para bandar mengedarkan narkoba dengan merekrut pengangguran.

Hal tersebut terungkap dari penangkapan tersangka narkoba bernama Rio Mada Asmara saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Selasa (19/1/2021).

Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Djoko Satrio bertugas memecah barang (sabu-sabu) ke plastik kecil.

Dia merupakan pengangguran yang direkrut bandar.

Baca juga: Belum Sebulan, Polresta Solo Cokok 7 Tersangka Narkoba,Antar Barang Diberi Upah Rp 30 Ribu Per Paket

Baca juga: Viral Fenomena Munculnya Awan Arcus di Langit Bandara YIA Kulon Progo, Ternyata Inilah Pemicunya

Setelah itu, dia mengantar ke titik pesanan narkoba tersebut dengan ongkos satu titik antar dihargai Rp 30 ribu.

"Kalau bisa 10 titik antar sehari dia berarti mendapat Rp 300 Ribu," papar dia.

Menurut, Djoko modus ini adalah modus baru yang dia temukan.

Sebab, ada hitungan per titik untuk narkoba yang diantar.

Dia menambahkan, dalam kurun waktu 1-19 Januari 2021 ini mereka berhasil mengamankan 7 tersangka narkoba dari 6 kasus.

"6 laki-laki dan 1 perempuan," jelas dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan ada 51,17 gram, alat hisap, timbangan, dan handphone yang digunakan untuk transaksi.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 KUHP.

"Ancaman 4-5 tahun penjara," jelasnya.

Kasus Selama 2020

Sebelumnya, Polresta Solo mengungkap kejadian kriminalitas sepanjang tahun 2020.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mencatat sedikitnya ada 707 kejadian dari berbagai kasus kriminalitas.

Jika dibanding tahun sebelumnya, kata Ade ada penurunan sebanyak 10 persen.

Baca juga: Ratusan Sopir di Sukoharjo Diperiksa, Tak Temukan Pemakai Narkoba,Tapi Beberapa Tekanan Darah Tinggi

Baca juga: Bertengkar dengan Suami Tiap Hari, Nunung Sebut karena Pengaruh Narkoba Kelakuan Kami Enggak Wajar

"Turunnya 79 kasus," katanya Rabu (30/12/2020).

"Untuk selang waktu kejahatan, di tahun 2020 setiap 1 jam 3 menit 8 detik ada 1 kejahatan di wilayah hukum Polresta Solo," tambahnya.

Dari ratusan kasus tersebut, kasus narkoba menjadi peringkat teratas, disusul pencurian biasa, penipuan, curat dan curanmor.

"Narkoba ada 137 kasus, ini bagian dari keaktifan teman-teman jajaran Satres Narkoba yang menindaklanjuti, mencari dan melakukan penyelidikan semua bentuk informasi masyarakat," ujarnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satrio menyebut hal tersebut dipengaruhi lantaran selalu ada pengguna yang baru.

Sementara untuk pengedar narkoba masih orang lama.

"Solo merupakan basis peredaran  paling banyak penggemar," paparnya.

"Rata rata wajah wajah baru selalu bermunculan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved