Berita Solo Terbaru
Belum Sebulan, Polresta Solo Cokok 7 Tersangka Narkoba,Antar Barang Diberi Upah Rp 30 Ribu Per Paket
Sebanyak 7 tersangka yang terlibat kasus narkoba berhasil dibekuk Polresta Solo dalam rentang waktu 1-19 Januari 2021.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Ancaman 4-5 tahun penjara," jelasnya.
Kasus Selama 2020
Sebelumnya, Polresta Solo mengungkap kejadian kriminalitas sepanjang tahun 2020.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mencatat sedikitnya ada 707 kejadian dari berbagai kasus kriminalitas.
Jika dibanding tahun sebelumnya, kata Ade ada penurunan sebanyak 10 persen.
Baca juga: Ratusan Sopir di Sukoharjo Diperiksa, Tak Temukan Pemakai Narkoba,Tapi Beberapa Tekanan Darah Tinggi
Baca juga: Bertengkar dengan Suami Tiap Hari, Nunung Sebut karena Pengaruh Narkoba Kelakuan Kami Enggak Wajar
"Turunnya 79 kasus," katanya Rabu (30/12/2020).
"Untuk selang waktu kejahatan, di tahun 2020 setiap 1 jam 3 menit 8 detik ada 1 kejahatan di wilayah hukum Polresta Solo," tambahnya.
Dari ratusan kasus tersebut, kasus narkoba menjadi peringkat teratas, disusul pencurian biasa, penipuan, curat dan curanmor.
"Narkoba ada 137 kasus, ini bagian dari keaktifan teman-teman jajaran Satres Narkoba yang menindaklanjuti, mencari dan melakukan penyelidikan semua bentuk informasi masyarakat," ujarnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satrio menyebut hal tersebut dipengaruhi lantaran selalu ada pengguna yang baru.
Sementara untuk pengedar narkoba masih orang lama.
"Solo merupakan basis peredaran paling banyak penggemar," paparnya.
"Rata rata wajah wajah baru selalu bermunculan," pungkasnya. (*)