Penanganan Covid

Apakah Lianhua Qingwen Ampuh Jadi Obat Herbal Covid-19? Ini Kata BPOM

Komposisi produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang terdaftar di Badan POM berbeda dengan komposisi produk LIANHUA QINGWEN donasi.

Tayang:
Editor: Hanang Yuwono
(shutterstock)
Ilustrasi obat herbal Tiongkok 

TRIBUNSOLO.COM -- Belakangan santer berita sebuah obat herbal mampu mengatasi Covid-19.

Obat itu bermerek LIANHUA QINGWEN CAPSULES.

Menanggapi hal tersebut, Badan POM menyaebut pihaknya sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan persetujuan untuk obat herbal dengan indikasi mengobati Covid-19, termasuk untuk obat tradisional Lianhua yang marak beredar di masyarakat.

Baca juga: Apesnya Warung di Solo Ditutup Paksa Sementara, Gegara Langgar Protokol Kesehatan Covid-19 saat PSBB

Baca juga: Tiga PNS Positif Covid-19, Kantor BPPKAD di Pemkot Solo Tutup 5 Hari, 70 Pegawai Kerja dari Rumah

Di Indonesia produk tersebut terdaftar dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES.

Indikasi produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang disetujui oleh Badan POM adalah “membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk”.

Aturan pakai yang disetujui adalah sehari 3 kali 4 kapsul dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter.

Selain itu, pada tahun 2020 ada persetujuan pemasukan produk LIANHUA QINGWEN oleh Buddha Tzu Chi, Yayasan Artha Graha Peduli, dan Yayasan Adharta yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas rekomendasi Badan POM melalui sistem Perizinan Tanggap Darurat aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).

"Untuk produk LIANHUA QINGWEN donasi, penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter, jika 3 hari tidak ada perubahan agar hubungi dokter dan tidak boleh diperjualbelikan, hanya diberikan secara gratis sebagai donasi kepada masyarakat, rumah sakit, dan tenaga kesehatan melalui BNPB atau langsung didistribusikan oleh pemohon ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, dan Kepolisian RI/TNI," tulis keterangan BPOM yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (20/1/2021).

Komposisi produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang terdaftar di Badan POM berbeda dengan komposisi produk LIANHUA QINGWEN donasi.

Sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan, pada produk LIANHUA QINGWEN donasi wajib ditempelkan stiker “Produk donasi, tidak untuk dijual” dan “Hati-hati dalam Penggunaan Harus dengan Pengawasan Dokter” dengan tulisan yang cukup jelas terbaca dan melekat erat pada kemasan.

Pada tanggal 16 April 2020, PT. INTRA ARIES melaporkan pengaduan pemalsuan produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang berbeda dengan yang terdaftar di Indonesia.

Dari hasil investigasi Badan POM, terdapat beberapa jenis produk ilegal dan palsu LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang banyak dijual secara online.

Atas temuan tersebut, Badan POM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cermat dengan memastikan terlebih dahulu apakah produk LIANHUA QINGWEN yang akan dibeli atau digunakan adalah produk yang terdaftar di Badan POM dengan pemilik NIE PT. INTRA ARIES atau produk donasi.

"Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk LIANHUA QINGWEN atau produk herbal lainnya yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan Covid-19," lanjut keterangan tersebut. (Rina Ayu)

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. TribunSolo.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BPOM : Belum Ada Izin Edar Lianhua Qingwen Jadi Obat Herbal Covid-19

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved