Berita Solo Terbaru
Listyo Sigit Wacanakan Polisi Tak LakukanTilang di Jalan, Ini Tanggapan Satlantas Solo
Polresta Solo ikut menanggapi pernyataan Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Purnomo baru-baru ini. mewacanakan petugas polisi tak melakukan tilang.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo ikut menanggapi pernyataan Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Purnomo baru-baru ini.
Diketahui jika Komjen Listyo Sigit mewacanakan petugas polisi tak melakukan tilang di jalan raya.
Dalam fit and proper test di DPR, dirinya ingin mekanisme penegakan hukum dilakukan secara elektronik, dalam hal ini E-Tilang.
Baca juga: Kapolri Minta Operasi Zebra 2020 Bebas Tilang, Bakal Berlaku di Sukoharjo?
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan
Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mengaku siap dengan wacana kebijakan tersebut.
"Secara umum harus siap," tegasnya Rabu (20/1/2021).
Afrian pun membuka kemungkinan untuk menambah jumlah CCTV di beberapa jalan protokol di Kota Solo.
"Insyaallah," katanya singkat.
Kendati demikian, dirinya mengaku masih menunggu teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
Mengingat penggencaran E-tilang masih dalam tahap wacana dan belum diterapkan dalam waktu dekat.
Baca juga: 3 Hari Pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2020 Klaten, 50 Orang Kena Tilang, Ini Jenis Pelanggarannya
"Masih menunggu kebijakan pimpinan," pungkasnya.
"Kami masih menunggu lebih lanjut agar tidak salah langkah," tandasnya.
Penindakan Tilang dan Knalpot Brong
Jumlah pemilik kendaraan berknalpot brong di Kabupaten kian rontok karena ditindak polisi.
Akibatnya Satlantas Polres Karanganyar kehabisan surat tilang lantaran kerap menindak pengendara yang kerap meresahkan warga.
Anggota Satlantas Polres Karanganyar rutin menindak pengendara sepeda motor knalpot brong setiap harinya.
Pada September 2020, bahkan polisi mengamankan 110 sepeda motor knalpot brong selama satu pekan.
Baca juga: Gelar Razia Selama Satu Minggu, Polres Karanganyar Berhasil Amankan 110 Motor Berknalpot Brong
Baca juga: Konvoi Perguruan Silat Bikin Resah Warga Colomadu, Tengah Malam Suara Knalpot Brong Merajalela
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Maulana Ozar menyampaikan, dari awal Januari hingga saat ini, polisi telah mengeluarkan sejumlah 12.443 surat tilang.
Dia menjelaskan, anggota jarang menggelar operasi dalam menertertibkan pengguna jalan terutama saat kondisi pandemi virus Covid-19.
Sehingga selain menindak kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, polisi fokus menindak pengendara sepeda motor knalpot brong.
"Untuk tahun ini habis, tapi sudah kita laporkan ke Polda. Knalpot brong tetap kita tindak. Di Karanganyar prioritas knalpot brong.
Selain melanggar lalu lintas, knalpot brong juga dapat mengganggu Kamtibmas," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (13/10/2020).
Lanjutnya, mayoritas pengendara sepeda motor knalpot brong berasal dari luar Karanganyar.
Mereka kebanyakan melintas menuju ke daerah wisata seperti Tawangmangu. Terutama saat akhir pekan.
"Masyarakat banyak yang mengeluh, mengganggu saat waktu tidur. Jadi jangan kira kalau surat tilang habis tidak ditindak. Kita tetap tindak," ucapnya.
Sesuai aturan penindakan terhadap sepeda motor knalpot brong merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.
Dalam Permen LH disebutkan ambang batas kebisingan sepeda motor untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db), tipe 80 cc-175cc maksimal 90 db dan 175 cc ke atas maksimal 90 db.
Baca juga: Polisi Tilang Dua Moge Harley-Davidson Berknalpot Brong, Kendaraan Dibawa ke Satlantas Karanganyar
Baca juga: Tak Pakai Helm dan Gunakan Knalpot Brong, 53 Kendaraan Terkena Razia di Gladak Solo
Ada Ratusan Kena Razia
Sebelumnya ratusan motor dengan knalpot brong diamankan jajaran Polres Karanganyar.
Jajaran Polres Karanganyar mengamankan 110 sepeda motor knalpot brong yang kerap meresahkan warga.
Sepeda motor itu diamankan kepolisian saat menggelar operasi selama seminggu terakhir.
Dari sepeda motor yang diamankan, ada 16 sepeda motor yang tidak dilengkapi nomor polisi.
Selain menggunakan knalpot brong, sepeda motor juga tidak dilengkapi spion maupun persyaratan layak jalan lainnya seperti kepemilikan SIM, STNK, STNK telat pajak dan STNK mati.
Dari sekian sepeda motor, ada satu sepeda motor RX-King Kuning yang sudah dimodif nomor polisinya oleh pemilik kendaraan dengan tulisan "B 3 13 3 K H. Slamet".
• Otak Penyerangan Keluarga Umar Assegaf di Pasar Kliwon Solo Gerakan Kelompoknya Lewat Pesan WhatsApp
• Kronologi Lengkap 10 Anggota PSHT Diserang di Kartasura Sukoharjo, Dilakukan saat Pagi Buta
• Promo Hotel Murah Solo: Hotel Amaris Solo Ada Promo Menginap Dibawah Rp 200 Ribu/malam
• Pencetus Balap Lari Solo Masih Urus Izin, Siapkan Tiga Kelas, Ternyata Ada Kelas Rebahan Mau Coba?
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengatakan, penindakan pelanggaran knalpot brong di wilayah Karanganyar ini bermula dari informasi dan aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising sepeda motor knalpot brong.
Kebanyakan pengendara sepeda motor knalpot brong didominasi kalangan usia produktif mulai dari 15 tahun hingga 35 tahun.
Lanjutnya, rombongan sepeda motor knalpot brong kebanyakan melintas saat Sabtu malam terutama di atas pukul 24.00.
"Dari wilayah Colomadu, Tasikmadu, Bejen hingga Tawangmangu, ada 110 kendaraan yang saat ini diamankan di Polres Karanganyar. Sesuai aturan kita proses secara hukum," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (17/9/2020).
Kapolres Karanganyar mengungkapkan, pemilik kendaraan harus menjalani proses persidangan terlebih dahulu sebelum dapat mengambil sepeda motor miliknya. Begitu juga mengganti knalpot sesuai standar serta melengkapi persyaratan lainnya sehingga layak jalan.
Sesuai aturan penindakan terhadap sepeda motor knalpot brong merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.
Dalam Permen LH disebutkan ambang batas kebisingan sepeda motor untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db), tipe 80 cc-175cc maksimal 90 db dan 175 cc ke atas maksimal 90 db. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Duh, Surat Tilang di Polres Karanganyar Sampai Habis Lantaran Pengguna Knalpot Brong