Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Warga Terdampak Tol Solo-Jogja Protes Ganti Rugi, Layangkan Surat Ke Staf Presiden

Seorang warga Sleman yang memiliki lahan di Somopuro, Jogonalan, Klaten melayangkan surat kepada Staf kepresidenan deputi 1 bidang infrastruktur.

tribunsolo.com/mardon
Himawan Pambudi, menunjukan Surat Protes Terkait Mekanisme dan Pengadaan Tanah untuk Proyek Jalan Tol Solo-Jogja ke Staf Kepresidenan Deputi 1 Bidang Infrastruktur, Rabu (20/1/2021) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang warga Sleman yang memiliki lahan di Somopuro, Jogonalan, Klaten melayangkan surat kepada Staf kepresidenan deputi 1 bidang infrastruktur.

Surat ini berisi protes dirinya dengan proses mekanisme dan pengadaan tanah proyek Jalan Tol Solo-Jogja.

Himawan Pambudi mengatakan, mekanisme musyawarah yang diterapkan dalam Mega proyek ini dinilai merugikan pemilik tanah yang terdampak proyek tersebut.

Baca juga: Proyek Tol Solo-Jogja Sudah Dimulai, Tol Jogja-Bawen Pemasangan Patok Mulai Besok 19 Januari 2021

Baca juga: Tol Yogyakarta-Solo akan Mulai Dibangun November 2020, Ganjar: Jateng Sudah Siap

"Kami disini mempersoalkan besaran ganti rugi dan mekanisme ganti rugi proyek Tol Solo-Jogja yang kami anggap merugikan warga yang terdampak" ucap Himawan saat ditemui awak media, Rabu (20/1/2021).

Himawan menyebutkan ada dua indikasi yang bisa merugikan warga.

Yang pertama yaitu besaran ganti rugi yang dinilai sangat kecil dibandingkan dengan resiko warga yang terdampak kehilangan pekerjaan, serta resiko sosial.

"Kemudian harga tanah yang saat ini melambung tinggi, yang tak terkejar dengan ganti rugi yang didapat," ujarnya.

Kemudian yang kedua yaitu mekanisme pengadaan yang dinilai mengabaikan Pasal 37 Undang-undang Nomor 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Baca juga: Hanya 9 Bidang Tanah, Ganti Rugi Tol Solo-Jogja di Mendak Delanggu Klaten Tembus Rp 17 Miliar

Himawan menekankan dalam pasal ini, harus adannya proses musyawarah dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

"Dari hasil indikasi tersebut, dikatakan musyawarah jika adannya negosiasi dan tawar menawar yang diberikan pemerintah melalui Appraisal dengan warga yang terdampak," ucap Himawan.

"Namun pada kenyataannya, yang terjadi saat ini bukan musyawarah melainkan pemberitahuan sepihak, kalau tidak setuju silahkan lanjut ke pengadilan, " tambah Himawan.

Ia mengaku telah melayangkan surat tersebut ke Staf Kepresidenan Deputi 1 melalui e-Mail.

Meskipun begitu, dirinya mengklaim sudah berkomunikasi dengan staf kepresidenan deputi 2 bidang kesra, Usep Setiawan dan Abes Nego Tarigan.

"Kami harap, ada perhatian dari pemerintahan karena proyek ini banyak yang terdampak ribuan orang di Kabupaten Klaten," harap Himawan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved