Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Diangkat Jadi Bupati Sragen, Yuni Ucapkan Terima Kasih Kepada Wakilnya Yang Terdahulu

Bupati Sragen terpilih, YuniSukowati mengucapkan rasa terima kasih kepada wakilnya yang terdahulu pasca melaksanakan pelantikan

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Bupati Sragen terpilih Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat menandatangani Surat Keputusan pelantikannya pada Kamis (1/21/2021) 

”Itukan semua kami koordinasikan dengan gugus tugas. Lagian ini kan bukan acara yang diadakan secara mendadak, tapi bagian dari tahapan yang semuanya terikat peraturan perundangan tentang penyelenggaraan pilkada,” tegasnya. 

Namun dalam pelaksanaannya nanti undangan sangat terbatas. 

Rencana yang diundang hanya calon terpilih dua orang meliputi ketua partai politik (Parpol) pengusung lima orang, dan Bawaslu lima orang. 

"Sedangkan dari pemantau rencana juga akan diundang," tambahnya.

Yuni Menang dari Kotak Kosong

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen telah menyelesaikan penghitungan suara tingkat kabupaten Pilkada 2020, Rabu (16/12/2020). 

Ketua KPU Sragen, Minarso menuturkan, pasangan calon (paslon) Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto memperoleh sebanyak 432.307 suara atau 80,2 persen. 

Data yang tercatat pasangan Yuni - Suroto meraup suara sebanyak 431.802 atau 80,20 persen. 

"Untuk kotak kosong mendapat suara 106.742 atau 19,8 persen," ujar Minarso kepada TribunSolo.com.

Paslon yang melawan kotak kosong, Yuni - Suroto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).
Paslon yang melawan kotak kosong, Yuni - Suroto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (9/12/2020). (TribunSolo.com/Istimewa)

Baca juga: Sragen Zona Merah Covid-19, Pemkab Bagikan 1.000 Masker Gratis

Baca juga: Pilkada Sragen 2020, Yuni-Suroto Dapat 80,4 Persen, Kotak Kosong 19,6 Persen

Dengan demikian, paslon Yuni-Suroto dipastikan menjadi bupati dan wakil bupati Sragen. 

"Tapi masih menunggu penetapan definitif paslon," paparnya. 

Yang membuat penghitungan suara terlambat dari jadwal yang sudah ditentukan, kata dia, pihaknya harus mencocokkan jumlah suara yang dicoblos oleh pemilih dengan disabilitas. 

Minarso mencontohkan, di suatu TPS misalnya ada tujuh orang disabilitas yang memiliki hak suara.

Kemudian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus bisa menjelaskan berapa jumlah laki-laki dan perempuan di TPS itu. 

"Jumlahnya harus ada tujuh disabilitas," katanya. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved