Teganya Pria Ini Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras Gara-gara Rewel, Videonya Viral di Media Sosial

Terlihat dalam video seorang pria bertelanjang dada dengan tubuh bertato awalnya menuangkan minuman keras ke botol minuman bayi.

Editor: Hanang Yuwono
Shutterstock
Ilustrasi minuman keras alias miras. 

TRIBUNSOLO.COM -- Netizen dibuat geram bukan kepalang melihat video viral yang memperlihatkan bayi dicekoki minuman keras.

Entah bagaimana mulanya vido itu beredar di media sosial hingga membuat polisi akhirnya turun tangan.

Baca juga: Rohimah Alli Blak-blakan Sudah Tak Mendapat Nafkah Batin dari Kiwil, Momen Ini Terakhir Kalinya

Baca juga: Jejak Maling Asal Solo Deny dan Yulian: Mulai Curi Motor Usia 15 Tahun, Beraksi saat Mabuk Miras

Terlihat dalam video seorang pria bertelanjang dada dengan tubuh bertato awalnya menuangkan minuman keras ke botol minuman bayi.

Setelah itu, dia mencekoki bayi yang digendongnya dengan minuman keras dalam botol tersebut.

Belakangan diketahui, pria yang mencekoki miras itu bernama Andika, dia adalah paman dari si bayi.

Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan masih berusia empat bulan.

Andika adalah warga Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Video yang memperlihatkan bayi dicekoki minuman keras viral di media sosial dan di pesan WhatsApp beberapa hari terakhir ini. (Istimewa)
Video yang memperlihatkan bayi dicekoki minuman keras viral di media sosial dan di pesan WhatsApp beberapa hari terakhir ini. (Istimewa)

Aksi yang tak patut ditiru tersebut terjadi pada Rabu (20/1/2021) di Gorontalo.

Setelah videonya beredar luas, kini Andika dan kelima temannya yang ikut pesta miras itu sudah diciduk pihak kepolisian, Kamis (21/1/2021) malam.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah mengatakan, aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan ibu dari si bayi.

"Jadi, menurut para pelaku, pada saat digendong ibunya (bayi itu) lagi rewel, nangis-nangis."

"Kemudian, diambillah oleh pelaku ini, yang pada saat itu memang (sedang) minum-minuman keras (pesta miras)," ujarnya, dikutip TribunJabar.id dari tayangan Liputan 6 SCTV, Jumat (22/1/2021).

Dari hasil gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur, dan dua orang lainnya sebagai saksi.

Pada saat kejadian bayi dicekoki minuman keras itu, dari enam orang, dua orang sudah tidak ada di lokasi kejadian.

Jadi, kedua orang yang tidak ada di lokasi tersebut berstatus sebagai saksi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved