Berita Klaten Terbaru
Wakil Bupati Klaten Terpilih Yoga Hardaya Dilaporkan Polisi oleh Warga Sleman, Begini Klarifikasinya
Ada warga Sleman bernama Yuniar Prameswari melaporkan YH ke Polres Sleman, DIY, terkait balik nama sertifikat tanah.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Menjelang penetapan Wakil Bupati Klaten terpilih, Yoga Hardaya malah dilaporkan ke Polres Sleman.
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, ada emak-emak Yuniar Prameswari melaporkan YH ke Polres Sleman, DIY, terkait dugaan penipuan balik nama sertifikat tanah, Senin (18/1/2021).
Adapun kasus terjadi karena masalah utang pituang yang membelit wanita 43 tahun dengan YH pada tahun 2013 lalu.
Di mana Yuniar meminjam uang cukup besar Rp 257 juta kepada YH dengan menyodorkan sertifikat tanah berisi bangunan di Kalasan, Sleman, DIY.
Baca juga: Sah, Sri Mulyani dan Yoga Hardaya Ditetapkan KPU Klaten Sebagai Paslon Terpilih
Baca juga: Biodata Yoga Hardaya Calon Wakil Bupati Klaten : Jago Golkar yang Buat PDIP Singkirkan Kader Sendiri
Namun tanpa sepengetahuan wanita itu, YH disebut telah melakukan proses balik nama sertifikat dari Yuniar ke YH pada 2014.
Sementara hal itu terungkap 2016, saat Yuniar akan menggadaikan sertifikat tanah miliknya ke bank agar boisa melunasi utang pada YH.
Menanggapi laporan tersebut, Yoga Hardaya lantang membatah dugaan penipuan yang dituduhkan oleh seseorang.
Terlebih kasus itu dimunculkan saat dirinya menjabat Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2020.
"Saya tahu info ini dari teman saya, saya kaget, tuduhan yang ditujukan kepada saya tidak benar," kata Yoga kepada TribunSolo.com, Sabtu (23/1/2021).
Menurut sosok pendamping Bupati Klaten Sri Mulyani itu menekankan, bahwa jual beli yang dilakukan itu sah dan tidak ada manipulasi itu.
"Jual belinya itu sah, saya tidak melakukan manipulasi maupun pemalsuan, surat itu di tandatangani di hadapan notaris dan saksi, yang dikatakan saya memalsu itu tidak benar," tegasnya.
Lalu Yoga menjelaskan sejak awal tidak ada perjanjian utang piutang seperti yang dituduhkan Yaniar Rp257 juta 2013 silam, melainkan jual beli tanah dan rumah.
Dia mengatakan dalam jual beli itu juga dilakukan dengan pemilik tanah dan bangunan atas nama, Ari Kurniawan yang merupakan suami dari Yuniar.
"Itu sejak awal jual beli, bukan utang piutang, atas nama tanah itu bukan Yuniar, tapi Ari Kurniawan suami dari Yuniar," terang dia.