Berita Klaten Terbaru
Satgas Covid-19 Klaten Bubarkan Acara Dangdutan Komunitas Sopir, Camat Manisrenggo: Ada Kerumunan
Ditengah Pandemi covid-19 dan pemberlakuan PSBB di Kabupaten Klaten, ada masyarakat yang nekat menggelar pesta dangdutan di Desa Kepurun, Kecamatan Ma
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ditengah Pandemi covid-19 dan pemberlakuan PSBB di Kabupaten Klaten, ada masyarakat yang nekat menggelar pesta dangdutan di Desa Kepurun, Kecamatan Manisrenggo.
Acara peringatan ulang tahun komunitas sopir yang dimeriahkan orkes dangdut di salah satu rumah makan itu terjadi pada Jumat (22/1/2021).
Mengetahui adanya acara pesta ditengah PSBB, Muspika Manistenggo langsung membubarkan acara tersebut.
Camat Manisrenggo, Budi Raharjo mengatakan, acara itu digelar pada siang hari.
"Kami dapat laporan ada acar dangdutan yang berpotensi kerumunan," katanya saat dikonfirmasi Sabtu (23/1/2021).
Baca juga: Lagi, Warga Klaten Temukan Bangkai Babi Dibuang di Sungai, Komunitas: Sering Terjadi
Baca juga: PSBB Jawa - Bali Akan Diperpanjang 2 Pekan, Ini Respon Bupati Klaten Sri Mulyani
Saat petugas datang, mereka mendapati ada lebih dari 50 orang yang mengikuti acara itu.
Petugas langsung memberikan peringatan, teguran, dan meminta agar acara tersebut segera dibubarkan.
"Setelah mengecek, kami mendapatkan lebih dari 50 orang berada disana, oleh karena itu kami membubarkan acara dangdutan tersebut secara persuasif," ucap Budi.
Pihaknya juga memberikan peringatan kepada pengelola resto atas acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.
Ia juga mengimbau untuk masyarakat untuk menaati PSBB di wilayah Manisrenggo dengan disiplin.
"Kami minta menaati kebijakan ini, karena pandemi ini akan merugikan kita semua dan efek perekonomian menjadi tidak lancar dan yang terkonfimasi Covid-19 tidak turun prosentasenya," imbaunya.
Aturan PSBB di Klaten
Ada sejumlah kegiatan yang dilarang selama penerapan PSBB di Kabupaten Klaten pada 11-25 Januari 2021.
Kini, Surat Edaran (SE) Bupati Klaten nomor 360/016/32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 sudah ditandatangani, Jum'at (8/1/2021).