Berita Klaten Terbaru
Satgas Covid-19 Klaten Bubarkan Acara Dangdutan Komunitas Sopir, Camat Manisrenggo: Ada Kerumunan
Ditengah Pandemi covid-19 dan pemberlakuan PSBB di Kabupaten Klaten, ada masyarakat yang nekat menggelar pesta dangdutan di Desa Kepurun, Kecamatan Ma
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan surat ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Forkompida.
Baca juga: Hindari Nikah Tanggal 11-25 Januari 2021 saat PSBB, Bupati Karanganyar : Tolong Tahan, Syarat Ribet
Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Penyekatan saat Abu Bakar Baasyir Pulang ke Solo : Belajar dari Kerumunan HRS
"Surat ini kami keluarkan berdasarkan intruksi dari Kemendagri, dan akan dilaksanakan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021," terang dia kepada TribunSolo.com, Jum'at, (8/1/2021)
Lanjut, ia mengatakan dalam pelaksanaan SE ini pihaknya akan mengoptimalkan kembali Satgas Covid-19 di seluruh Kecamatan, Desa/Kelurahan dan RT/RW.
Selain itu, Satgas Covid-19 ini juga melakukan pemantauan serta pengawasan ketat sesuai dengan SE tersebut.
"Petugas patroli dan pembubaran kerumunan serta operasi protokol kesehatan," jelasnya.
Lanjut Dia menghimbau dengan adanya SE ini agar dapat dipatuhi oleh masyarakat Klaten.
"Agar dipatuhi dan dilaksanakan agar penularan Covid-19 menurun, " harapnya.
Ada sejumlah yang dibatasi hingga dilarang.
Tetapi khusus kesehatan, pasar hingga engeri (pom bensin) tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca juga: Tak Ikuti Aturan PSBB Karanganyar 11-25 Januari, Dibubarkan Satpol PP, Diimbau Malam di Rumah Saja
Baca juga: PSBB Solo 11-25 Januari, Wali Kota FX Rudy Tegaskan Tak Lakukan Penyekatan : Jika Ditutup Jadi Geger
Berikut ini kegiatan yang dibatasi dan dilarang :
1. Pembatasan kegiatan di tempat kerja perkantoran baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta. Work Form Home (WFH) 75 persen dan Work Form Office (WFC) 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dari berbagai level pendidikan dilakukan secara daring/online.
3. Kegiatan di pondok pesantren dilakukan secara daring.
4. Tempat ibadah pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
5. Restoran, toko, kafe, angkringan, PKL atau sejenisnya dengan hanya boleh diisi sebesar 25 persen. Selebihnya dibungkus.