Anak Menggugat Ibunya di Kendal Ternyata Bukan soal Warisan, Ini Harta yang Dia Minta ke Sang Ibu

Seorang ibu, Ramisah (67), digugat anak kandung bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah. Ternyata bukan soal warisan.

Editor: Aji Bramastra
Tribun Jateng
Ramisah, ibu yang digugat anak di Kendal karena meminta harta kembali. 

TRIBUNSOLO.COM, KENDAL - Anak menggugat ibu kandung di ranah hukum kembali terjadi di Jawa Tengah.

Setelah kasus Semarang dan Salatiga, kini terjadi di Kendal.

Adalah ibu bernama Ramisah (67), yang digugat anak kandung bernama Maryanah (45).

Gugatan itu masuk ke Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.

Baca juga: Digugat Anak Rp 3 Miliar, Kakek Koswara Ternyata Bukan Orang Biasa, Mantan Bos Bioskop

Ramisah tinggal di Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kab Kendal.

Ibu lima anak ini pun harus berhadapan dengan hukum, melawan anak kandung yang dilahirkannya sendiri.

Maryanah yang merupakan anak pertamanya menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepakbola Kelurahan Candiroto. 

Saat ini lahan tersebut menjadi sawah dan warung kopi.

Ramisah mengaku sudah lelah karena mondar-mandir ke PN Kendal memenuhi panggilan memberi keterangan.

Ia juga harus merawat tanaman serta berjualan kopi, jajanan hingga sayuran untuk menyambung hidupnya dan anak-anak sejak suaminya meninggal. 

Dia juga baru saja terkena musibah karena padi di sawahnya dibabat orang tak dikenal.

Kini ia harus berjuang menghasilkan uang melalui dagangannya di warung kecil.

"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami.

Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya.

Baca juga: Pecah Tangis Dewi, Seorang Ibu yang Digugat Anak Kandung Karena Mobil, Anak Ungkap Alasan Dibaliknya

Tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan," tuturnya, Minggu (24/1/2021).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved