Berita Solo Terbaru
BREAKING NEWS : Pemkot Solo Perpanjang PSBB, Tapi Janji Jam Operasional di Pusat Keramaian Diubah
Ketua Pelaksana Harian Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan pihak telah menggodok aturan baru.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB selama 2 pekan.
Seperti diketahui, itu sudah diterapkan Pemkot sejak 11 Januari 2021 menyusul tren penambahan kasus Covid-19 yang tak kunjung menurun.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan pihak telah menggodok aturan baru.
Aturan tersebut mulai berlaku per 26 Januari 2021.
Baca juga: Pedagang Dilonggarkan, Pemkab Karanganyar Masih Larangan Penyelenggaran Hajatan saat PSBB Jilid II
Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Video Kura-kura Berjoget dengan Lagu Terpesona, Begini Kata Sang Pemilik
"Ada perubahan dan penyesuaian karena dari pusat juga ada penyesuaian," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Senin (25/1/2021).
Perubahan aturan, sambung Ahyani, menyesuaikan ketentuan yang digedok pemerintah pusat mengenai PPKM jilid II.
Perubahan tersebut diantaranya, jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan.
"Soal jam operasional, kemudian soal sektor informal yang jamnya seusai jam operasional mereka," tutur Ahyani.
"Kalau waktunya dimampatkan justru malah mengundang potensi kerumunan," tambahnya.
Meski ada perubahan aturan, Ahyani mengatakan ketertiban masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan juga diperlukan.
"Yang penting itu protokol kesehatan sebenarnya, mau diatur jamnya, mau diperketat, kalau protokol kesehatan tidak dilaksanakan percuma," katanya.
Dibubarkan Satpol PP
Sebelumnya, hajatan di dua kawasan Kota Solo dibubarkan Satpol PP, Minggu (24/1/2021).
Hajatan - hajatan tersebut digelar di Penjalan RT 03 / RW 04, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres dan Kragilan RT 04 / RW 14, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.