Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

BREAKING NEWS : Pemkot Solo Perpanjang PSBB, Tapi Janji Jam Operasional di Pusat Keramaian Diubah

Ketua Pelaksana Harian Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan pihak telah menggodok aturan baru.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
ILUSTRASI : Ikon Kota Solo patung Slamet Riyadi yang berada di kawasan Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Kamis (7/1/2021). 

"Waktu kami beri tahu, yang punya hajatan kooperatif." 

"Mereka bisa memahami dan menyadari," katanya. 

Diakuinya, masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan selama PSBB yaitu kesadaran masyarakat yang masih rendah. 

"Ada yang bilang kalau tidak tahu sedang ada PSBB," tambahnya. 

Tamu Undangan Pulang

Di tempat lain, hajatan pernikahan di Gunungkidul, Yogyakarta, dibubarkan Satgas Covid-19.

Satgas Covid-19 membubarkan acara hajatan pernikahan, lantaran saat ini ada pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM).

Dia menjelaskan, acara hajatan tersebut digelar oleh salah seorang warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin.

Baca juga: Waspada Bila Ada Bercak di Lidah, Bisa Jadi Itu Gejala Covid-19, Kenali Ciri-cirinya

Baca juga: Kantor Kecamatan Jogonalan Klaten Lockdown 2 Hari, Pegawai Positif Covid-19: Semua Layanan Tutup

"Karena sudah berjalan (hajatan) dan sudah ijab kabul, terpaksa dihentikan (hajatannya)," kata Panewu Semin Witanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Dia menjelaskan, pembubaran acara hajatan sempat mendapat penolakan dari pihak penyelenggara.

"Laporan yang masuk ada 11 pasang yang menikah, 10 pasang mau membatalkan, 1 pasang yang tetap melaksanakan hajatan, padahal sudah diingatkan tetapi tetap nekat. Mau tidak mau kita tetap menegakkan aturan PTKM," ucap Witanto.

Witanto mengaku sudah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait PTKM yang dilaksanakan 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.

Untuk 10 pasang yang lain masih menunggu sambil melihat kondisi apakah akan melaksanakan hajatan atau tidak.

"Untuk warga diperantauan pun kami mengimbau agar tidak pulang terlebih dahulu menunggu situasi tenang," kata Witanto.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menambahkan, langkah tegas ini dilakukan setelah Satgas Covid-19 melihat banyak tamu dan kerumunan pada pesta hajatan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved