Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

BREAKING NEWS : Pemkot Solo Perpanjang PSBB, Tapi Janji Jam Operasional di Pusat Keramaian Diubah

Ketua Pelaksana Harian Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan pihak telah menggodok aturan baru.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
ILUSTRASI : Ikon Kota Solo patung Slamet Riyadi yang berada di kawasan Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Kamis (7/1/2021). 

Kasi Ops Dal Satpol PP Kota Solo, Semino mengatakan, hajatan tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036. 

Baca juga: Ditangi Acara Hajatan, Sejumlah Tamu Justu Nobar Ikatan Cinta, Disediakan Proyektor untuk Nonton

Baca juga: Ada 19 Hajatan di Gondangrejo, Terbanyak Saat PSBB Karanganyar, Camat : Semua Taat Protokol Covid-19

Terlebih, Kota Solo saat ini tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Untuk kegiatan masyarakat sementara dibatasi, khususnya hajatan tidak dibolehkan," kata dia kepada TribunSolo.com.

"Masyarakat tidak boleh mengadakan kerumunan kaitannya hajatan," tambahnya. 

Apabila masyarakat tetap menggelar hajatan, sambung Semino, akan langsung dibubarkan Satpol PP.

"Semua dilaksanakan sesuai dengan surat edaran (SE), kita harus tegas," ucap dia. 

Baca juga: Ini Penyebab 32 Nakes di Puskesmas Kerjo Karanganyar Kena Covid-19, di Antaranya karena Hajatan?

"Langsung penertiban dan penghentian kegiatan masyarakat," imbuhnya. 

Penertiban hajatan sesuai dengan aduan masyarakat terkait pelanggaran SE Wali Kota Solo. 

"Sesuai dengan aduan masyarakat. Pemantauan tim cipta kondisi, kita sudah lakukan secara persuasif," tambahnya.

Kasus hajatan dibubarkan juga terjadi di Sragen, kurang lebih 20 hajatan dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen selama delapan hari berjalannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB.

Kepala Satpol PP Sragen, Heru Martono mengatakan, hajatan tersebut dibubarkan lantaran tidak memenuhi syarat protokol kesehatan yang dianjurkan. 

"Dibubarkan karena menimbulkan kerumunan," paparnya kepada Tribunsolo.com, Selasa (19/1/2021). 

Menurut Heru, pembubaran hajatan dilakukan secara persuasif. 

"Enggak ada hajatan yang kami bubarkan secara paksa," kata dia. 

Baca juga: Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Hajatan di Gunungkidul, Tamu Undangan Berbondong-bondong Pulang

Baca juga: Ada 19 Hajatan di Gondangrejo, Terbanyak Saat PSBB Karanganyar, Camat : Semua Taat Protokol Covid-19

Pihaknya mendatangi tempat digelarnya hajatan dan menegurnya. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved