Berita Sragen Terbaru
Evaluasi 14 Hari PSBB di Sragen, Klaim Jumlah Pasien Covid-19 di Technopark Berkurang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sragen selama 14 hari terakhir diklaim mampu mengurangi penyebaran Covid-19.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sragen selama 14 hari terakhir diklaim mampu mengurangi penyebaran Covid-19.
Sehingga dalam satu minggu terakhir, kasus penambahan virus corona tergolong kecil.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjelaskan, beberapa hari lalu kasus Covid-19 ada 37 kasus.
Baca juga: PSBB Solo Diperpanjang, Pemkot Solo Siapkan Aturan Baru, Jam Operasional Pusat Keramaian Diubah
Baca juga: Banyak dapat Masukan, Pemkot Solo Akan Evaluasi Aturan PSBB Jilid II Besok
"Tapi orang yang sembuh dari Covid-19 juga ada 37 orang," ucapnya usai vaksinasi Sinovac, Senin (25/1/2021).
Bahkan, jumlah orang yang saat ini sedang diisolasi di Technopark Sragen hanya ada 47 orang.
"Padahal kapasitas di Technopark mencapai 280 orang," ujar pemilik RS Islam Amal Sehat itu.
Kata dia, perpanjangan PSBB selama 14 hari lagi untuk kebaikan bersama.
"PPKM ini efektif menekan laju penambahan kasus Covid-19," jelas dia.
"Oleh karena itu saya minta masyarakat untuk bersabar dan tetap mematuhi protokol kesehatan," imbuh dia.
PSBB Solo Juga Diperpanjang
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB selama 2 pekan.
Seperti diketahui, itu sudah diterapkan Pemkot sejak 11 Januari 2021 menyusul tren penambahan kasus Covid-19 yang tak kunjung menurun.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan, pihak telah menggodok aturan baru.
Baca juga: PSBB Diperpanjang, Disdikbud Klaten akan Batalkan Kegiatan Belajar di Sekolah Pada Awal Februari
Baca juga: 1.083 Nakes di Sragen Belum Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin Covid-19 Termin Pertama
Aturan tersebut mulai berlaku per 26 Januari 2021.