Berita Sragen Terbaru
Evaluasi 14 Hari PSBB di Sragen, Klaim Jumlah Pasien Covid-19 di Technopark Berkurang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sragen selama 14 hari terakhir diklaim mampu mengurangi penyebaran Covid-19.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sragen selama 14 hari terakhir diklaim mampu mengurangi penyebaran Covid-19.
Sehingga dalam satu minggu terakhir, kasus penambahan virus corona tergolong kecil.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjelaskan, beberapa hari lalu kasus Covid-19 ada 37 kasus.
Baca juga: PSBB Solo Diperpanjang, Pemkot Solo Siapkan Aturan Baru, Jam Operasional Pusat Keramaian Diubah
Baca juga: Banyak dapat Masukan, Pemkot Solo Akan Evaluasi Aturan PSBB Jilid II Besok
"Tapi orang yang sembuh dari Covid-19 juga ada 37 orang," ucapnya usai vaksinasi Sinovac, Senin (25/1/2021).
Bahkan, jumlah orang yang saat ini sedang diisolasi di Technopark Sragen hanya ada 47 orang.
"Padahal kapasitas di Technopark mencapai 280 orang," ujar pemilik RS Islam Amal Sehat itu.
Kata dia, perpanjangan PSBB selama 14 hari lagi untuk kebaikan bersama.
"PPKM ini efektif menekan laju penambahan kasus Covid-19," jelas dia.
"Oleh karena itu saya minta masyarakat untuk bersabar dan tetap mematuhi protokol kesehatan," imbuh dia.
PSBB Solo Juga Diperpanjang
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB selama 2 pekan.
Seperti diketahui, itu sudah diterapkan Pemkot sejak 11 Januari 2021 menyusul tren penambahan kasus Covid-19 yang tak kunjung menurun.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan, pihak telah menggodok aturan baru.
Baca juga: PSBB Diperpanjang, Disdikbud Klaten akan Batalkan Kegiatan Belajar di Sekolah Pada Awal Februari
Baca juga: 1.083 Nakes di Sragen Belum Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin Covid-19 Termin Pertama
Aturan tersebut mulai berlaku per 26 Januari 2021.
"Ada perubahan dan penyesuaian karena dari pusat juga ada penyesuaian," kata Ahyani, Senin (25/1/2021).
Perubahan aturan, sambung Ahyani, menyesuaikan ketentuan yang digedok pemerintah pusat mengenai PSBB jilid II.
Perubahan tersebut diantaranya, jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan.
"Soal jam operasional, kemudian soal sektor informal yang jamnya seusai jam operasional mereka," tutur Ahyani.
"Kalau waktunya dimampatkan justru malah mengundang potensi kerumunan," tambahnya.
Baca juga: PSBB Diperpanjang, Walikota Solo FX Rudy Bakal Rembukan dengan PKL, Bahas Jam Operasional
Meski ada perubahan aturan, Ahyani mengatakan ketertiban masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan juga diperlukan.
"Yang penting itu protokol kesehatan sebenarnya, mau diatur jamnya, mau diperketat, kalau protokol kesehatan tidak dilaksanakan percuma," katanya.
Pemkot Evaluasi
Kebijakan terkait aturan saat PSBB jilid II di Kota Solo segera diputuskan dalam waktu dekat.
Sedianya, pada Senin (24/1/2021) Pemkot Solo bakal menggelar rapat untuk mengevaluasi penerapan PSBB selama 2 pekan ini.
"Ditunggu saja, besok mulai dibahas," kata Ketua Pelaksana Harian Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani.
"Nanti akan kita evaluasi mengikuti ketentuan dari pusat," tambahnya.
Baca juga: KRL Solo-Jogja Digratiskan 1-7 Februari 2021, Penumpang Wajib Daftar secara Daring, Ini Carannya
Baca juga: Langgar Aturan 25 Persen Kapasitas, Pengelola Warung Mie di Sriwedari Solo Kena Tegur Satpol PP
Baca juga: 10 Tenda Sudah Didirikan di Rumah Sakit Lapangan Benteng Vastenburg Solo, Begini Penampakannya
Baca juga: Dua Hari Tinggalkan Rumah, Seorang Pria Solo Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Bengawan Solo
Menurutnya, selain mengevaluasi, Pemkot Solo bakal menampung beberapa masukan dari banyak kalangan, termasuk para pelaku usaha.
"Dari aspirasi mungkin bakal dipertimbangkan juga," tegasnya.
"Selama PSBB kita menerima masukan dari masyarakat," paparnya.
Pemkot Solo sendiri, lanjut Ahyani tak mengundang para pelaku usaha tersebut untuk menghindari adanya kerumunan.
"Kita tidak mengundang, hanya sebagai bahan untuk evaluasi saja," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo membenarkan adanya sejumlah masukan dari para pelaku usaha.
Rudy sapaan akrabnya mengaku bakal membuka kemungkinan pelonggaran jam operasional bagi toko kelontong, penjual angkringan maupun para PKL.
"Mungkin saja jam operasionalnya jam 7.00 WIB sampai 19.00 WIB. Jadi bukanya tidak jam 10.00 WIB lagi," pungkas Rudy.
Banyak yang Kirim Surat
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menanggapi wacana perpanjangan PSBB.
Diketahui jika pemerintah merencanakan perpanjangan PSBB menyusul penambahan angka Covid-19 yang belum terkendali.
Rudy sapaan akrabnya mengaku bakal melakukan evaluasi dan siap berembuk dengan para PKL maupun warung makan.
"Banyak yang kirim surat ke saya, minta dievaluasi," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (22/1/2021).
"Nanti mereka (pelaku usaha) akan kita undang," imbuhnya.
Kondisi shelter PKL Manahan Solo (TribunSolo.com/Adi Surya)
Salah satu yang menjadi catatan yakni jam operasional bagi para pelaku usaha.
"Mungkin saja jam operasionalnya jam 7.00 WIB sampai 19.00 WIB, jadi bukanya tidak jam 10.00 WIB lagi," jelasnya.
"Tapi untuk retail ya, kalau Mall kan biasa buka jam 10.00 WIB," imbuhnya.
Kendati membuka kemungkinan melonggarkan jam operasional, namun Rudy menegaskan aturan 25 kapasitas tempat duduk tetap berlaku.
"Kalau itu tetep dan jangan ditawar," tegasnya.
"Makan tidak harus di tempat kan ya bisa, dibawa pulang kan lebih baik," terang dia. (*)