Berita Solo Terbaru

Ngebet Nikah saat PSBB Solo Jilid II? di Gedung Boleh, Tapi di Rumah Pasti Dibubarkan Petugas

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan larangan tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama. 

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Hajatan nikah yang dibubarkan petugas di Penjalan RT 03 RW 04, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Minggu (24/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaksanaan hajatan pesta nikah di rumah tetap dilarang selama PPKM/PSBB jilid II di Kota Solo mulai 26 FebruarJanuari hingga 8 Februari 2021/

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan larangan tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama. 

"Hajatan di rumah sejak dulu kita tidak izinkan," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (25/1/2021).

Meski begitu, Ahyani menyampaikan gelaran resepsi tetap diperbolehkan di gedung.

Itupun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca juga: Meski Pakai Sistem Banyu Mili, Hajatan di Banjarsari Solo Tetap Dibubarkan

Baca juga: Pernikahan Sahabatnya di Ujung Tanduk, Ussy Sulistiawaty Tulis Pesan untuk Suami di Anniversary ke-9

Pembatasan tamu undangan yang hadir menjadi satu ddiantarnya. 

"Resepsi pernikahan boleh di gedung. Maksimal 300 orang atau 25 persen dari kapasitas gedung," ujarnya. 

Sementara untuk proses ijab, Ahyani menjelaskan itu bisa dilakukan di KUA atau tempat-tempat ibadah.

Itu juga dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. 

"Sekarang ijab di KUA, masjid, atau tempat-tempat ibadah," tuturnya.

Dibubarkan Satpol PP

Sebelumnya, hajatan di dua kawasan Kota Solo dibubarkan Satpol PP, Minggu (24/1/2021).

Hajatan - hajatan tersebut digelar di Penjalan RT 03 / RW 04, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres dan Kragilan RT 04 / RW 14, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.

Kasi Ops Dal Satpol PP Kota Solo, Semino mengatakan, hajatan tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036. 

Baca juga: Ditangi Acara Hajatan, Sejumlah Tamu Justu Nobar Ikatan Cinta, Disediakan Proyektor untuk Nonton

Baca juga: Ada 19 Hajatan di Gondangrejo, Terbanyak Saat PSBB Karanganyar, Camat : Semua Taat Protokol Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved