Berita Solo Terbaru

Meski Pakai Sistem Banyu Mili, Hajatan di Banjarsari Solo Tetap Dibubarkan

Ketua RT 04, Wito Mulyono mengatakan penyelenggaraan hajatan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain pembatasan, sistem banyu mili juga diterapkan

Tayang:
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
ISTIMEWA
Proses pembubaran pesta pernikahan di Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebuah hejatan di Kragilan RT 04 RW 14, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo didatangi tim cipta kondisi.

Hajatan tersebut langsung diimbau untuk dibubarkan lantaran melanggar Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/036.

Ketua RT 04, Wito Mulyono mengatakan penyelenggaraan hajatan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Sudah dilaksanakan dengan baik, tepat waktu yang dijanjikan pukul 10.30 WIB," kata Wito, Minggu (24/1/2021).

"Saat waktu itu harus bubar, sudah bersih semua," tambahnya.

Pembatasan jumlah tamu menjadi satu diantara beberapa protokol kesehatan yang diselenggarakan.

"Tamu sebanyak 150 orang. Cuma resepsi biasa," ucap Wito.

Baca juga: Dua Hajatan di Solo Dibubarkan, Nekat Digelar saat PSBB, Satpol PP : Ada Kerumunan

Baca juga: Tak Berizin, Hajatan di Gandekan Solo Dibubarkan Paksa Satpol PP, Lurah Akui Kecolongan

Baca juga: Izinnya Ijab Ternyata Malah Bikin Pesta Resepsi, Lurah Gandekan Solo Siapkan Surat Pernyataan

Selain pembatasan, sistem banyu mili juga diterapkan selama penyelenggaraan hajatan.

"Jadi tidak ada kerumunan sama sekali," ujar Wito.

"Datang kasih kardus pulang," tambahnya.

Terpisah, Kasi Ops Dal Satpol PP Kota Solo, Semino mengatakan hajatan tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036.

Terlebih, Kota Solo saat ini tengah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Untuk kegiatan masyarakat sementara dibatasi, khususnya hajatan tidak dibolehkan," kata dia kepada TribunSolo.com.

"Masyarakat tidak boleh mengadakan kerumunan kaitannya hajatan," tambahnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved