Berita Karanganyar Terbaru
PKL di Karanganyar Diizinkan Jualan Saat PPKM, Satpol PP : Tolong Dimanfaatkan Sebaik Mungkin
Inisiatif pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar untuk tetap menaati protokol kesehatan yang diwajibkan selama masa PPKM direspon positif.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Adi Surya Samodra
Pasalnya, pemberlakukan PSBB Jilid II, akan ada pelonggaran yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono memberikan izin kepada para pedagang kaki lima di wilayahnya untuk kembali berjualan seperti semula.
Hal ini disampaikan saat menanggapi adanya keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau biasa akrab oleh masyarakat dengan PSBB.
"Pedagang silakan buka, namun pada jam 20.00 WIB semuanya harus tutup kembali," katanya kepada TribunSolo.com pada Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Karanganyar Lakukan Distribusi Vaksin Covid-19 Sinovac ke 11 Puskesmas, Dikawal Polisi
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Karanganyar, 36 Fasilitas Kesehatan Disiagakan
Dirinya menekankan agar para pengusaha PKL untuk tetap menjaga protokol kesehatan demi menekan angka Covid-19 di wilayahnya.
"Apabila sudah diberi kesempatan jangan berlaku seenaknya, tetap jaga protokol dan apabila waktunya tutup segera berkemas," tegasnya.
Sebelumnya pihak Pemkab Karanganyar memberlakukan pembatasan kegiatan bagi para pedagang dan pemilik warung makan hingga jam 7 malam.
Selain itu para PKL yang membuka lapak di area publik seperti alun-alun, Taman Pancasila dan sejumlah trotoar juga diperintahkan untuk tutup, hanya mereka yang berdagang di rumah atau di area pribadi saja yang boleh buka.
"Sekarang semuanya boleh buka, tapi ingat aturannya dan jangan melanggar," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/pkl-di-karanganyar-diliburkan.jpg)