Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

PKL Alun-alun Klaten Minta Jam Operasional Warung Bukan Sampai 8 Malam, Tapi Dini Hari

PPKM/PSBB di Kabupaten Klaten resmi diperpanjang dengan perpanjangan waktu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Lapak pedagang tutup di kawasan Alun-alun Klaten pada hari ketiga PSBB, Rabu (13/1/2021). 

Sementara ruang informal yang buka malam hari, seperti angkringan, jam operasionalnya disesuaikan.

"Kita memberi ruang sektor informal jam oeprasionalnya disesuaikan, mereka seperti wedangan, dan warung-warung yang buka di malam hari," ucap Ahyani.

Ahyani menegaskan aturan baru yang diberlakukan di Kota Solo selama penerapan PPKM disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. 

"Kita mengacu pemerintah pusat," tegasnya.

PSBB Resmi Diperpanjang

Sebelumnya, Pemkot Solo memutuskan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB selama 2 pekan. 

Seperti diketahui, itu sudah diterapkan Pemkot sejak 11 Januari 2021 menyusul tren penambahan kasus Covid-19 yang tak kunjung menurun. 

Ketua Pelaksana Harian Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan pihak telah menggodok aturan baru.

Aturan tersebut mulai berlaku per 26 Januari 2021.

"Ada perubahan dan penyesuaian karena dari pusat juga ada penyesuaian," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Pedagang Dilonggarkan, Pemkab Karanganyar Masih Larangan Penyelenggaran Hajatan saat PSBB Jilid II

Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Video Kura-kura Berjoget dengan Lagu Terpesona, Begini Kata Sang Pemilik

Perubahan aturan, sambung Ahyani, menyesuaikan ketentuan yang digedok pemerintah pusat mengenai PPKM jilid II. 

Perubahan tersebut diantaranya, jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan. 

"Soal jam operasional, kemudian soal sektor informal yang jamnya seusai jam operasional mereka," tutur Ahyani. 

"Kalau waktunya dimampatkan justru malah mengundang potensi kerumunan," tambahnya.

Meski ada perubahan aturan, Ahyani mengatakan ketertiban masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan juga diperlukan. 

"Yang penting itu protokol kesehatan sebenarnya, mau diatur jamnya, mau diperketat, kalau protokol kesehatan tidak dilaksanakan percuma," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved