Berita Klaten Terbaru
PKL Alun-alun Klaten Minta Jam Operasional Warung Bukan Sampai 8 Malam, Tapi Dini Hari
PPKM/PSBB di Kabupaten Klaten resmi diperpanjang dengan perpanjangan waktu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
SE ini didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021, Peraturan Bupati Klaten nomor 40 tajun 2020, dan Surat Edaram Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/ 0001159 tanggal 25 Januari 2021.
Baca juga: PPKM Sudah Berjalan 12 Hari, Anggota DPRD Sragen Sebut Satgas Desa Belum Aktif
Baca juga: Masuki PSBB Jilid 2, Satpol PP Karanganyar Minta Toko dan Warung Makan Buat Wastafel Permanen
Dalam SE ini, pengaturan bekerja di rumah dan di kantor, kegiatan belajar secara daring, kegiatan beribadah, kegiatan sektor esensial, serta kegiatan konstruksi tidak ada perubahan yang spesifik.
Namun pada jam operasional restoran dan sejenisnya dimundurkan yang semula pukul 19.00 WIB, kini berubah menjadi pukul 20.00 WIB untuk makan di tempat dan setelah itu diwajibkan makan bawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.
Untuk jam operasional mall, departement store, Toserba atau pusat pemberlanjaan lainnya diberikan waktu hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu, untuk objek wisata di Kabupaten Klaten diizinkan dibuka dengan dibatasi 30 persen dari kapasitas hingga pukul 15.00 WIB.
Pemberlakuan ini berlaku untuk objek wisata tirta, alam, religi, budaya/sejarah, dan buatan yang dikelola BUMDes, BUMD, BUMN, swasta dan masyarakat.
Sedangkan event seni budaya dan olahraga sementara masih belum diizinkan untuk dilaksanakan.
Jam Operasional Dirubah
Ditempat lain, aturan baru telah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyusul diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)/PSBB.
Masa PPKM di Kota Solo diperpanjang selama 2 pekan terhitung sejak 26 Januari 2021.
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan aturan baru tidak jauh berbeda dari aturan lama.
Perubahan jam operasional pusat keramaian menjadi satu poin yang akan disesuaikan dalam aturan baru itu.
"(Aturan baru) masih relatif sama, hanya pengaturan jam operasionalnya," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Evaluasi 14 Hari PSBB di Sragen, Klaim Jumlah Pasien Covid-19 di Technopark Berkurang
Baca juga: BREAKING NEWS : Pemkot Solo Perpanjang PSBB, Tapi Janji Jam Operasional di Pusat Keramaian Diubah
Jam operasional pusat perbelanjaan atau mall, misalnya, diperpanjang satu jam.
"Jam bukanya tetap pukul 10.00 WIB. Tapi jam tutupnya sampai pukul 20.00 WIB," ujar dia.