Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

PKL Alun-alun Klaten Minta Jam Operasional Warung Bukan Sampai 8 Malam, Tapi Dini Hari

PPKM/PSBB di Kabupaten Klaten resmi diperpanjang dengan perpanjangan waktu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Lapak pedagang tutup di kawasan Alun-alun Klaten pada hari ketiga PSBB, Rabu (13/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - PPKM/PSBB di Kabupaten Klaten resmi diperpanjang dengan perpanjangan waktu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB.

Meskipun begitu, masih ada PKL yang menganggap aturan tersebut masih kurang tepat.

Sekretaris Paguyuban Pedagang PKL Manunggal Alun-alun Klaten, Agus Sumanto  menginginkan aturan berjualan dikembalikan semula, namun protokol kesehatan tetap berjalan.

"Tanggapan saya berharap bisa jualan sampai pukul 23.00 WIB, atau pukul 03.00 WIB bahkan pukul 06.00 WIB," kata dia kepada TribunSolo.com, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Catatan Pemuda Muhammadiyah untuk Kapolri Listyo Sigit : Tanyakan PAM Swakarsa hingga Polri Presisi

Baca juga: Erupsi Dahsyat Merapi di Tengah PSBB Jilid II, Lansia hingga Anak-anak Dievakuasi ke Tempat Aman

Agus merasa dengan pemberlakuan waktu tersebut ia menilai sangat efektif jika diterapkan di Alun-alun Klaten.

Karena ia menganggap setelah pukul 22.00 WIB, hanya spot-spot tertentu saja yang ramai.

Ia mengatakan kebijakan PPKM yang diterapkan di Kabupaten Klaten masih dirasa masih kurang.

"Harapan saya ini cepat selesai, tidak ada penutupan secara sepihak, yang terpenting kami diberikan perpanjangan waktu operasional," harapnya.

"Kalau SE itu diterapkan di alun-alun kurang pas, memang kalau sore banyak, tapi kalau malam seharusnya tidak banyak juga," tambahnya.

Aturan PSBB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB. 

Dalam aturan PPKM di Kabupaten Klaten ada perubahan kebijakan, dari pemberlakuan sistem bawa pulang dan objek wisata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com perpanjangan PPKM di Kabupaten Klaten tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 360/067 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Penbatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Klaten.

Surat ini sudah ditandatangani Bupati Klaten, Sri Mulyani.

SE ini didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021, Peraturan Bupati Klaten nomor 40 tajun 2020, dan Surat Edaram Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/ 0001159 tanggal 25 Januari 2021.

Baca juga: PPKM Sudah Berjalan 12 Hari, Anggota DPRD Sragen Sebut Satgas Desa Belum Aktif

Baca juga: Masuki PSBB Jilid 2, Satpol PP Karanganyar Minta Toko dan Warung Makan Buat Wastafel Permanen

Dalam SE ini, pengaturan bekerja di rumah dan di kantor, kegiatan belajar secara daring, kegiatan beribadah, kegiatan sektor esensial, serta kegiatan konstruksi tidak ada perubahan yang spesifik.

Namun pada jam operasional restoran dan sejenisnya dimundurkan yang semula pukul 19.00 WIB, kini berubah menjadi pukul 20.00 WIB untuk makan di tempat dan setelah itu diwajibkan makan bawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.

Untuk jam operasional mall, departement store, Toserba atau pusat pemberlanjaan lainnya diberikan waktu  hingga pukul 20.00 WIB.

Selain itu, untuk objek wisata di Kabupaten Klaten diizinkan dibuka dengan dibatasi 30 persen dari kapasitas hingga pukul 15.00 WIB.

Pemberlakuan ini berlaku untuk  objek wisata tirta, alam, religi, budaya/sejarah, dan buatan yang dikelola BUMDes, BUMD, BUMN, swasta dan masyarakat.

Sedangkan event seni budaya dan olahraga sementara masih belum diizinkan untuk dilaksanakan.

Jam Operasional Dirubah

Ditempat lain, aturan baru telah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyusul diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)/PSBB.

Masa PPKM di Kota Solo diperpanjang selama 2 pekan terhitung sejak 26 Januari 2021.

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan aturan baru tidak jauh berbeda dari aturan lama. 

Perubahan jam operasional pusat keramaian menjadi satu poin yang akan disesuaikan dalam aturan baru itu. 

"(Aturan baru) masih relatif sama, hanya pengaturan jam operasionalnya," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Evaluasi 14 Hari PSBB di Sragen, Klaim Jumlah Pasien Covid-19 di Technopark Berkurang 

Baca juga: BREAKING NEWS : Pemkot Solo Perpanjang PSBB, Tapi Janji Jam Operasional di Pusat Keramaian Diubah

Jam operasional pusat perbelanjaan atau mall, misalnya, diperpanjang satu jam. 

"Jam bukanya tetap pukul 10.00 WIB. Tapi jam tutupnya sampai pukul 20.00 WIB," ujar dia.

Sementara ruang informal yang buka malam hari, seperti angkringan, jam operasionalnya disesuaikan.

"Kita memberi ruang sektor informal jam oeprasionalnya disesuaikan, mereka seperti wedangan, dan warung-warung yang buka di malam hari," ucap Ahyani.

Ahyani menegaskan aturan baru yang diberlakukan di Kota Solo selama penerapan PPKM disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. 

"Kita mengacu pemerintah pusat," tegasnya.

PSBB Resmi Diperpanjang

Sebelumnya, Pemkot Solo memutuskan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB selama 2 pekan. 

Seperti diketahui, itu sudah diterapkan Pemkot sejak 11 Januari 2021 menyusul tren penambahan kasus Covid-19 yang tak kunjung menurun. 

Ketua Pelaksana Harian Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan pihak telah menggodok aturan baru.

Aturan tersebut mulai berlaku per 26 Januari 2021.

"Ada perubahan dan penyesuaian karena dari pusat juga ada penyesuaian," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Pedagang Dilonggarkan, Pemkab Karanganyar Masih Larangan Penyelenggaran Hajatan saat PSBB Jilid II

Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Video Kura-kura Berjoget dengan Lagu Terpesona, Begini Kata Sang Pemilik

Perubahan aturan, sambung Ahyani, menyesuaikan ketentuan yang digedok pemerintah pusat mengenai PPKM jilid II. 

Perubahan tersebut diantaranya, jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan. 

"Soal jam operasional, kemudian soal sektor informal yang jamnya seusai jam operasional mereka," tutur Ahyani. 

"Kalau waktunya dimampatkan justru malah mengundang potensi kerumunan," tambahnya.

Meski ada perubahan aturan, Ahyani mengatakan ketertiban masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan juga diperlukan. 

"Yang penting itu protokol kesehatan sebenarnya, mau diatur jamnya, mau diperketat, kalau protokol kesehatan tidak dilaksanakan percuma," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved