Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Tiga Orang Bentangkan Tulisan 'Cabut Izin PT RUM' di Depan Kantor Bupati Sukoharjo

Tiga orang warga Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo membentangkan tulisan  "Cabut Izin PT RUM" di depan Kantor Dinas Bupati Sukoharjo, Selasa.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil
Tiga orang warga Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo membentangkan tulisan "Cabut Izin PT RUM" di depan Kantor Dinas Bupati Sukoharjo, Selasa (26/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tiga orang warga Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo membentangkan tulisan  "Cabut Izin PT RUM" di depan Kantor Dinas Bupati Sukoharjo, Selasa (26/1/2021) kemarin.

Mereka mengeluhkan bau limbah PT RUM yang masih dirasakan warga hingga saat ini.

Tidak hanya itu, PT. RUM juga diduga mengeluarkan limbah cair yang kadang berwarna kuning, hitam dan keruh, yang dibuang ke sungai Desa yang mengalir sampai ke sungai Bengawan Solo.

Baca juga: Bau Busuk Limbah PT RUM Muncul Akibat Blower Rusak, Warga Minta Produksi Dihentikan, karena Tak Kuat

Baca juga: Geruduk DLH Sukoharjo, Warga Pengkol Keluhkan Limbah Busuk PT RUM, Anak-anak Tak Kuat Pusing & Mual

"Pemerintah Sukoharjo belum bertindak tegas, warga masih tersiksa dengan bau busuk yang menyengat pagi siang sore malam,"  ungkap Nico Wauran SH, LBH Semarang, dikonfirmasi Rabu (27/1/2021).

"Kemarin kami mengantar perwakilan warga terdampak, mengirim surat pada Bupati Sukoharjo, mendesak Bupati Sukoharjo mencabut ijin lingkungan PT RUM." tambahnya.

LBH Semarang mengawal warga terdampak limbah PT RUM, diawali dengan menyampaikan surat keluhan dan tuntutan pada Bupati Sukoharjo.

"Kami hanya mengirim surat, perwakilan 3 warga terdampak saja. Serahkan Aspri. Tidak ditemui siapapun," ucapnya.

"Ini sebagai langkah awal lagi warga untuk menuntut hak nya atas udara bersih dan sehat," Ungkap Nico.

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Akui Bisa Bekukan Izin Operasional PT RUM, Tapi Risikonya Besar, Ini Penjelasnnya

Sebelumnya warga telah melakukan berbagi bentuk upaya untuk menghentikan pencemaran lingkungan dan menghilangkan bau busuk dalam bentuk pelaporan kepada DLH kabupaten Sukoharjo, Bupati Sukoharjo, Kementrian Lingkungan Hidup, Komnas HAM, Ombusman, KPAI hingga Presiden.

Selain itu warga juga telah melakukan aksi demonstrasi penolakan terhadap pencemaran lingkungan hidup, akan tetapi pencemaran dan bau busuk dari PT RUM masih terus dirasakan oleh warga terdampak sampai dengan rilis ini dibuat.

Bahkan di tengah situasi pandemik Covid-19, PT RUM masih gencar melakukan tindak pencemaran lingkungan hidup berupa bau busuk yang menyengat serta pembuangan air limbah yang tidak melalui jalur pipa yang telah tersedia sehingga mengakibatkan sungai di sekitar PT RUM menjadi tercemar.

Kondisi tersebut di perparah dengan adanya kebiajakan PPKM dari pemerintah, dimana Pemerintah dalam hal ini mengajurkan untuk berdiam diri di rumah, akan tetapi warga dibiarkan menghirup bau busuk yang berasal dari PT RUM yang mengakibatkan warga merasakan gejala pusing, mual hingga sesak napas.

Baca juga: Warga Terdampak Limbah PT RUM Bagikan Ratusan Masker ke Murid TK/PAUD di Nguter Sukoharjo

Warga yang terdampak tidak hanya empat desa sekeliling pabrik, yakni desa Pengkol, Plesan, Gupit, dan Celep, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Tapi juga melebar hingga Karanganyar dan Wonogiri.

Bupati Sukoharjo dinilai telah lalai terhadap hak-hak masyarakat yang sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal  dan  mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan, dan UU Hak Asasi Manusia  Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9 ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sebenarnya Bupati Sukaharjo pernah mengelurkan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 660.1/207 tahun 2018 tentang Pemberian Sanksi Administratif Dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berupa Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara.

Dalam hal ini PT RUM harus melakukan pengendalian emisi sehingga tidak menimbulkan  bau, namun Sampai habis masa sanksi yang di tentukan didalam Surat Keputusan Sanksi Administrasi diatas, PT RUM masih melakukan  pencemaran dan semakin parah yang  membuat warga tersiksa.  

"Harusnya ada kenaikan sanksi, kalau tetap masih nekat ya harus ada sanksi tegas ijin dicabut." Tegasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved