Berita Klaten Terbaru
Polres Klaten Ciduk 3 Pelaku Penipuan Berkedok Mobil Murah, Satu Tersangka Narapidana Kasus Narkoba
Tiga pelaku penipuan bermodus menjual mobil murah melalui online berhasil diringkus jajaran Polres Klaten. Aksi para pelaku ini sangat meresahkan masy
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Tiga pelaku penipuan bermodus menjual mobil murah melalui online berhasil diringkus jajaran Polres Klaten.
Aksi para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat. Sebab, ada warga Klaten yang sudah tertipu dan merugi ratusan juta rupiah.
Dalam konfrensi persnya, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan mengatakan jika kejadian penipuan online tersebut terjadi pada Minggu 3 Januari 2021.
"Penipuan ini dengan modus menggunakan sebuah aplikasi perpesanan untuk mengelabui korban dengan menawarkan mobil harga murah, dari hasil penyelidikan ternyata pelaku berada di luar pulau Jawa," katanya.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial DI (24), F (22) dan MK (25).
Kemudian, pelaku F dan MK saat ini telah diamankan kepolisian resor Klaten.
Sementara, DI berstatus narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan saat ini masih menjalani hukuman di dalam penjara yang berada di daerah Kalimantan Timur.
"Ada 3 pelaku, 2 kami sudah amankan, sedangkan seorang pelaku lagi merupakan narapidana di Kalimantan Timur," ujar Andriyansyah.
Baca juga: Update Corona Klaten 29 Januari 2021: Tambah 200 Kasus Baru, dan Ada 10 Orang Meninggal Dunia
Baca juga: Klaten Jadi Daerah Rawan Kena Erupsi Gunung Merapi, Status Tanggap Darurat Bakal Diperpanjang
Baca juga: Kecelakaan Karambol di Kartasura Sukoharjo, 1 Pengendara Sepeda Motor Asal Klaten Tewas
Baca juga: Remaja 13 Tahun Asal Klaten Nyetir Mobil Tabrak 8 Pengendara Motor di Bantul, Satu Orang Tewas
Kapolsek Jatinom, AKP Prawito menjelaskan, kejadian berawal dari korban sedang makan di sebuah warung angkringan di Jalan Raya Jatinom, Klaten bersama dua orang temannya.
Saat berada di makan angkringan, tiba-tiba korban mendapatkan pesan WhatsApp.
Korban menerima pesan dari seseorang yang belum dikenal oleh korban.
"Korban pun merasa tergiur dan merasa yakin karena pelaku juga memperlihatkan foto BPKB dan STNK mobil tersebut," ujar Prawito.
Lanjut, setelah tercapai kesepakatan harga, korban lalu menyetorkan uang pembelian mobil.
Korban menyetorkan mobil sebesar Rp 100 juta melalui sebuah ATM di daerah Jatinom.
Korban menstransfer uang pertama sebesar Rp50 juta, lalu lima menit kemudian korban kembali menstransfer lagi Rp50 juta.
Setelah berhasil mentransfer dia memperlihatkan bukti transfer, korban lalu diberikan peta lokasi dimana mobil tersebut berada oleh pelaku
Setelah mendapatkan peta tersebut, korban segera menjemput mobil itu, dengan membawa dua orang temannya yang merupakan saksi 1 dan saksi 2.
Namun, sampai di lokasi ternyata mobil yang ditawarkan pelaku tidak pernah ada.
Setelah itu, korban berusaha menghubungi pelaku melalui aplikasi perpesanan tersebut.
Namun, saat korban menghubungi nomor yang tertera di aplikasi itu tidak aktif lagi dan pelaku tak bisa dihubungi.
"Merasa ditipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatinom untuk tindakan lebih lanjut," ucap Kapolsek.
Atas perbuatannya, kata Kapolsek ketiga pelaku disangkakan Pasal 378 jo pasal 55 KUHP atau pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Untuk barang bukti kita sita uang Rp100 juta dari dalam rekening dalam keadaan masih utuh, " ucap Prawito.
"Barang bukti selanjutnya buku rekening, struk bukti penyetoran dan satu unit handphone, " tambahnya
(*)