Berita Karanganyar Terbaru

Satpol PP Karanganyar Datangi Pesta Hajatan Tanpa Banyu Mili saat PSBB, Kursi Langsung Dilipati

Satpol PP Karanganyar melakukan penertiban area hajatan di Gedung PGRI Karanganyar yang berada di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Sabtu (30/1/2021).

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
ISTIMEWA
Suasana resepsi pernikahan yang dihampiri Satpol PP karena tidak menggunakan konsep banyu Mili di Gedung PGRI Karanganyar pada Sabtu (30/1/2021) 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sebuah pesta resepsi pernikahan dihelat di Gedung PGRI Karanganyar yang berada di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Sabtu (30/1/2021).

Sayangnya, acara resepsi tersebut melanggar protokol kesehatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB jilid II.

Sebab, pihak penyelenggara nekat menggelar kursi bagi pengunjung.

Padahal dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono, acara hajatan hanya bisa dilakukan bilamana menerapkan konsep banyu mili.

Hingga akhirnya pihak Satpol PP Karanganyar melakukan penertiban area hajatan tersebut.

"Kami menemukan ada sekitar 500 kursi yang telah digelar," kata Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Pengantin di Karanganyar Gigit Jari, Pernikahan Dibubarkan, Gegara Nekat Ada Kursi & Siapkan Makanan

Baca juga: Dinkes Karanganyar Siapkan 201 Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19,Ada di 8 Rumah Sakit, Mana Saja?

Baca juga: Masak dan Ditinggal Main Kucing, Kompor Dapur Meledak di Colomadu, 2 Mobil Damkar Diterjunkan

Baca juga: Jendral Wismoyo Dimakamkan di Sebelah Makam Putranya di Selasar Argo Astana Giri Bangun Karanganyar

Tidak seperti sebelumnya yang dibubarkan, pihaknya hanya merapikan dan melipat kursi agar tidak digunakan.

"Kami lakukan itu setelah negoisasi lama, dan beruntung sebelum hajatan dilaksanakan kursi sudah terlipat," terangnya.

"Kami khawatir apabila tetap ada kursi nanti malah jadi kerumunan," imbuhnya.

Dalam perhelatan nikah di Gedung PGRI tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah Karanganyar.

"Bupati dan Sekda juga datang namun tidak duduk," tuturnya.

Hajatan di Solo Dibubarkan

Sebanyak 2 gelaran hajatan di dua kawasan Kota Solo dibubarkan Satpol PP, Minggu (24/1/2021).

Hajatan - hajatan tersebut digelar di Penjalan RT 03 / RW 04, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres dan Kragilan RT 04 / RW 14, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved