Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Masih Corona, Ritual Imlek di Solo Digelar Terbatas, Hanya Diikuti Pengurus Klenteng Tien Kok Sie

Sejumlah ritual perayaan imlek di Klenteng Tien Kok Sie, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Solo ditiadakan. 

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya
Umat berdoa di Klenteng Tien Kok Sie, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Minggu (31/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah ritual perayaan imlek di Klenteng Tien Kok Sie, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Solo ditiadakan. 

Ritual Pao Oen atau tolak bala, menjadi satu diantaranya. 

Biasanya, ratusan ikan dan burung pipit dilepasliarkan dalam ritual tersebut. 

Baca juga: Imlek 2021 Ditengah Pandemi, Panitian Meminta Silaturahmi Lewat Media Sosial, Angpao Bisa Ditransfer

Baca juga: Tahun Ini, Perayaan Imlek di Solo Ditiadakan, Lampion Tak Hiasi Kawasan Pasar Gede Cegah Kerumunan

Itu untuk meminta keselamatan dan membuang sial menyambut tahun baru imlek. 

Ketua Yayasan Tien Kok Sie, Sumantri Dana Waluya mengatakan, peniadaan sejumlah ritual Imlek untuk menekan angka penularan Covid-19.

"Tahun lalu itu ada seratusan orang datang dan gedung relatif kecil," kata Sumantri, Minggu (31/1/2021).

"Daripada menjadi klaster rumah ibadah lebih baik kita tiadakan," tambahnya. 

Baca juga: Video Keseruan Ganjar Pranowo Jadi Pemain Barongsai Perayaan Imlek hingga Minta Angpau ke Pejabat

Sementara untuk ritual wajib Imlek, Sumantri tetap diselenggarakan namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Jumlah yang turut serta pun dibatasi, hanya sejumlah pengurus dan pemuka agama saja. 

"Rituak wajib tahunan yang menyelenggarakan pengurus saja. Orangnya terbatas. Jumlah pengurus juga terbatas," ucap dia. 

Tanpa Lampion dan Barongsai

Hiburan budaya Thionghoa dan wahana rekreasi tidak akan meramaikan perayaan hari raya Imlek yang jatuh pada 12 Februari 2021 di Kota Solo.

Hiburan barongsai, misalnya tidak akan diturunkan ke jalanan seperti tahun-tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Bersama Imlek 2572/2021, Sumartono Hadinoto.

"Barongsai tidak turun ke jalan. Itu terlalu berisiko mengundang kerumunan," kata Sumartono, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: Tahun Ini, Perayaan Imlek di Solo Ditiadakan, Lampion Tak Hiasi Kawasan Pasar Gede Cegah Kerumunan

Baca juga: Nestapa Asisten Pelatih Persis Solo saat Kompetisi Mandeg, Jadi Kuli Bangunan hingga Jualan Soto

Baca juga: Ingin Naik Pertama Kalinya? Begini Cara Naik KRL Solo-Jogja yang Bakal Diuji Coba 1 Februari 2021

Baca juga: Terungkap, Pemilik Rumah Kosong Jadi Sarang Ular di Sumber Solo,Ternyata Bapak Srimulat Teguh Slamet

Tak hanya Barongsai, pertunjukkan Wayang Potehi pun tidak akan bisa disaksikan.

"Itu juga tidak ada," tutur Sumartono.

"Rangkaian Imlek yang biasanya kolaberasi dengan panitia Grebeg Sudiro, Solo Imlek Festival, dan Solo Great Sale semua tidak dilakukan," tambahnya.

Sumartono tidak menampik peniadaan perayaan Imlek, termasuk hiburan dan wahana rekreasi memberikan dampak ekonomi.

Khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang biasanya membuka lapak di area perayaan Imlek.

"Perayaan Imlek menjadi salah satu yang membantu mem-branding Kota Solo," ucap Sumartono.

"Dampak secara kebhinekaan luar biasa dan multi-effect terhadap UMKM luar biasa," tambahnya.

Kemeriahan Imlek di Hotel Alila Solo, Selasa (5/2/2019) malam.
Kemeriahan Imlek di Hotel Alila Solo, Selasa (5/2/2019) malam. (DOK. ALILA SOLO)

Tak Ada Lampu Lampion

Perayaan hari raya Imlek 2572/2021 di Kota Solo tahun ini ditiadakan.

Peniadaan salah satu ikon acara budaya Kota Bengawan tersebut lantaran pandemi Covid-19 yang belum kunjung kelar.

Seperti diketahui, perayaan Imlek tahun ini jatuh pada 12 Februari 2021.

Ketua Panitia Bersama Imlek 2572/2021, Sumartono Hadinoto menjelaskan peniadaan perayaan hari raya Imlek sudah dikonsultasikan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Peniadaan itu juga menimbang surat edaran wali kota Solo tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Kemarin kami sudah berkonsultasi dengan pak Wali Kota," jelas Sumartono kepada TribunSolo.com, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: Terungkap, Pemilik Rumah Kosong Jadi Sarang Ular di Sumber Solo,Ternyata Bapak Srimulat Teguh Slamet

Baca juga: Anak Pemilik Rumah Kosong di Sumber Solo Kaget, Lahannya Jadi Sarang Ular, Sudah 5 Ekor Ditemukan

Dari pantauan TribunSolo.com, hiasan lampion di kawasan pecinan Kota Solo, seperti di Pasar Gede tidak nampak terpasang.

Patung-patung shio yang biasanya menghiasi Jalan Jenderal Sudirman Kota Solo juga tidak mejeng.

"Kalau dipasang lampion nanti bisa jadi pusat kerumunan, risikonya terlalu tinggi," ujar Sumartono.

"Maka kami putuskan bersama tidak ada pemasangan lampion dan perayaan Imlek," tambahnya.

Lampion Pasar Gede dalam Rangka Solo Imlek Festival 2020. (15/01/2020)(KOMPAS.com/YUHARRANI AISYAH)
Lampion Pasar Gede dalam Rangka Solo Imlek Festival 2020. (15/01/2020)(KOMPAS.com/YUHARRANI AISYAH) (kompas.com)

Aturan PSBB Solo

Aturan baru telah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyusul diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)/PSBB.

Masa PPKM di Kota Solo diperpanjang selama 2 pekan terhitung sejak 26 Januari 2021.

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan aturan baru tidak jauh berbeda dari aturan lama. 

Perubahan jam operasional pusat keramaian menjadi satu poin yang akan disesuaikan dalam aturan baru itu. 

Baca juga: Evaluasi 14 Hari PSBB di Sragen, Klaim Jumlah Pasien Covid-19 di Technopark Berkurang 

Baca juga: BREAKING NEWS : Pemkot Solo Perpanjang PSBB, Tapi Janji Jam Operasional di Pusat Keramaian Diubah

"(Aturan baru) masih relatif sama, hanya pengaturan jam operasionalnya," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (25/1/2021).

Jam operasional pusat perbelanjaan atau mall, misalnya, diperpanjang satu jam. 

"Jam bukanya tetap pukul 10.00 WIB. Tapi jam tutupnya sampai pukul 20.00 WIB," ujar dia.

Sementara ruang informal yang buka malam hari, seperti angkringan, jam operasionalnya disesuaikan.

"Kita memberi ruang sektor informal jam oeprasionalnya disesuaikan, mereka seperti wedangan, dan warung-warung yang buka di malam hari," ucap Ahyani.

Ahyani menegaskan aturan baru yang diberlakukan di Kota Solo selama penerapan PPKM disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. 

"Kita mengacu pemerintah pusat," tegasnya.

PSBB Resmi Diperpanjang

Sebelumnya, Pemkot Solo memutuskan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB selama 2 pekan. 

Seperti diketahui, itu sudah diterapkan Pemkot sejak 11 Januari 2021 menyusul tren penambahan kasus Covid-19 yang tak kunjung menurun. 

Ketua Pelaksana Harian Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan pihak telah menggodok aturan baru.

Aturan tersebut mulai berlaku per 26 Januari 2021.

Baca juga: Pedagang Dilonggarkan, Pemkab Karanganyar Masih Larangan Penyelenggaran Hajatan saat PSBB Jilid II

Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Video Kura-kura Berjoget dengan Lagu Terpesona, Begini Kata Sang Pemilik

"Ada perubahan dan penyesuaian karena dari pusat juga ada penyesuaian," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Senin (25/1/2021).

Perubahan aturan, sambung Ahyani, menyesuaikan ketentuan yang digedok pemerintah pusat mengenai PPKM jilid II. 

Perubahan tersebut diantaranya, jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan. 

"Soal jam operasional, kemudian soal sektor informal yang jamnya seusai jam operasional mereka," tutur Ahyani. 

"Kalau waktunya dimampatkan justru malah mengundang potensi kerumunan," tambahnya.

Meski ada perubahan aturan, Ahyani mengatakan ketertiban masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan juga diperlukan. 

"Yang penting itu protokol kesehatan sebenarnya, mau diatur jamnya, mau diperketat, kalau protokol kesehatan tidak dilaksanakan percuma," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved