Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Imlek 2021 Ditengah Pandemi, Panitian Meminta Silaturahmi Lewat Media Sosial, Angpao Bisa Ditransfer

Ketua Panitia Bersama Imlek 2572/2021 Kota Solo, Sumartono Hadinoto mengimbau silaturahmi yang biasanya dilakukan saat Imlek bisa dilakukan melalui me

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
TRIBUNSOLO.COM/FACHRI SAKTI N
Warga menikmati kemeriahan perayaan Imlek di kawasan Pasar Gede, Solo, Sabtu (26/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masyarakat Kota Solo yang merayakan hari raya Imlek 2572/2021 diimbau untuk tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Mengingat, kasus Covid-19 di Kota Solo masih terjadi penambahan saban harinya.

Ketua Panitia Bersama Imlek 2572/2021 Kota Solo, Sumartono Hadinoto mengimbau silaturahmi yang biasanya dilakukan saat Imlek bisa dilakukan melalui media sosial.

"Imlek itu seperti lebaran. Yang penting silaturahmi," kata Sumartono kepada TribunSolo.com, Minggu (31/1/2021).

"Yang muda bisa bersilaturahmi dengan yang tua," tambahnya.

Baca juga: Pengunjung Objek Wisata di Klaten Sepi saat PSBB, Rata-rata Hanya Ada 80 Pengunjung Per Hari

Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Pertunjukan Barongsai dan Wayang Potehi di Solo saat Imlek Ditiadakan

Sementara itu, pemberian angpao yang menjadi satu tradisi saat Imlek disarankan diberikan dengan transfer.

"Itu bisa ditransfer," ucap Sumartono.

"Semua tradisi budaya dan silaturahmi saat Imlek tetap dilaksanakan, tentunya dengan masa pandemi Covid-19 bisa menggunakan media sosial," tambahnya.

Perayaan Ditiadakan

Sebelumnya, perayaan hari raya Imlek 2572/2021 di Kota Solo tahun ini ditiadakan.

Peniadaan salah satu ikon acara budaya Kota Bengawan tersebut lantaran pandemi Covid-19 yang belum kunjung kelar.

Seperti diketahui, perayaan Imlek tahun ini jatuh pada 12 Februari 2021.

Sumartono menjelaskan peniadaan perayaan hari raya Imlek sudah dikonsultasikan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Peniadaan itu juga menimbang surat edaran wali kota Solo tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved