Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Masih Pandemi Covid-19, Pertunjukan Barongsai dan Wayang Potehi di Solo saat Imlek Ditiadakan

Hiburan budaya Thionghoa dan wahana rekreasi tidak akan meramaikan perayaan hari raya Imlek yang jatuh pada 12 Februari 2021 di Kota Solo. Hiburan bar

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Garudea Prabawati
Penampilan barongsai di perayaan Imlek 1970 /2019 di Alila Solo 

Seperti diketahui, perayaan Imlek tahun ini jatuh pada 12 Februari 2021.

Ketua Panitia Bersama Imlek 2572/2021, Sumartono Hadinoto menjelaskan peniadaan perayaan hari raya Imlek sudah dikonsultasikan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Peniadaan itu juga menimbang surat edaran wali kota Solo tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Kemarin kami sudah berkonsultasi dengan pak Wali Kota," jelas Sumartono kepada TribunSolo.com, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: Terungkap, Pemilik Rumah Kosong Jadi Sarang Ular di Sumber Solo,Ternyata Bapak Srimulat Teguh Slamet

Baca juga: Anak Pemilik Rumah Kosong di Sumber Solo Kaget, Lahannya Jadi Sarang Ular, Sudah 5 Ekor Ditemukan

Dari pantauan TribunSolo.com, hiasan lampion di kawasan pecinan Kota Solo, seperti di Pasar Gede tidak nampak terpasang.

Patung-patung shio yang biasanya menghiasi Jalan Jenderal Sudirman Kota Solo juga tidak mejeng.

"Kalau dipasang lampion nanti bisa jadi pusat kerumunan, risikonya terlalu tinggi," ujar Sumartono.

"Maka kami putuskan bersama tidak ada pemasangan lampion dan perayaan Imlek," tambahnya.

Lampion Pasar Gede dalam Rangka Solo Imlek Festival 2020. (15/01/2020)(KOMPAS.com/YUHARRANI AISYAH)
Lampion Pasar Gede dalam Rangka Solo Imlek Festival 2020. (15/01/2020)(KOMPAS.com/YUHARRANI AISYAH) (kompas.com)

Aturan PSBB Solo

Aturan baru telah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyusul diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)/PSBB.

Masa PPKM di Kota Solo diperpanjang selama 2 pekan terhitung sejak 26 Januari 2021.

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan aturan baru tidak jauh berbeda dari aturan lama. 

Perubahan jam operasional pusat keramaian menjadi satu poin yang akan disesuaikan dalam aturan baru itu. 

Baca juga: Evaluasi 14 Hari PSBB di Sragen, Klaim Jumlah Pasien Covid-19 di Technopark Berkurang 

Baca juga: BREAKING NEWS : Pemkot Solo Perpanjang PSBB, Tapi Janji Jam Operasional di Pusat Keramaian Diubah

"(Aturan baru) masih relatif sama, hanya pengaturan jam operasionalnya," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (25/1/2021).

Jam operasional pusat perbelanjaan atau mall, misalnya, diperpanjang satu jam. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved