Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Paguyuban Perangkat Desa Sragen Blak-blakan, Jika Surat Pemkab Tak Berlaku : Pensiun Tetap 65 Tahun

Mereka telah mendapat fatwa dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) tentang masa pensiun perangkat desa sampai umur 65 tahun.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribun Bali
Ilustrasi jabatan. 

Masa kerja atau jabatan ratusan perangkat desa di Bumi Sukowati itu tak jadi dipangkas alias tetap usia 65 tahun.

Ketua Praja Sragen, Sumanto mengungkapkan, surat dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri sudah turun pada Jumat (28/1/2021) lalu.

Baca juga: Meski Diprotes Ratusan Perangkat Desa, Pemkab Sragen Tegaskan Masa Kerja 60 Tahun, Bukan 65 Tahun

Baca juga: Perangkat Desa Protes Masa Kerja Dipangkas 5 Tahun, Sekda Sragen : Sudah Ada Aturannya 

Lantas dengan surat tersebut pihak perangkat cukup lega dengan penjelasan dari Kemendagri.

”Kami ke Jakarta atas perintah Bupati untuk meminta fatwa batas usia pensiun pada 4 Januari lalu," kata Sumanto kepada TribunSolo.com, Senin (1/2/2021).

Ia menjelaskan, di Sragen ini ada dua kategori pensiun yakni sebagian 60 tahun dan sebagian 65 tahun.

"Kami ke Jakarta bukan meminta semuanya jadi pensiun usia 65, tapi memperjuangkan hak sekitar 200 perangkat desa yang harusnya pensiun usia 65 tahun,” tegasnya.

Menurut Sumanto, hasil fatwa sesuai dengan harapan Praja dan aturan yang berlaku.

"Dalam fatwa disebutkan bahwa perangkat desa yang pensiun lebih dari usia 60 tahun, masa kerja tersebut agar tetap berlaku dan dihormati, ” paparnya.

Protes Geruduk Pemkab

Sebelumnya, puluhan perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Praja menggelar menggeruduk Pemkab Sragen, Senin (4/1/2021). 

Mereka mempertanyakan masa akhir tugas setelah muncul surat dari Sekretariat Daerah (Setda) nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020.

Dalam surat tertulis masa kerja perangkat desa sampai 60 tahun berdasarkan aturan berlaku.

Namun, para perangkat desa menilai seharusnya mereka berakhir masa jabatan pada usia 65 tahun saat dilantik sebagai perangkat desa sebelum tahun 2020. 

Baca juga: Kronologi Laka Maut Mobil Masuk Sawah Tol Solo-Ngawi di Sragen, Mobil Oleng Kemudian Terperosok

Baca juga: Perangkat Desa di Sragen Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Mobil, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Saat ini ada sekitar 300 orang perangkat desa yang dilantik sebelum tahun 2000.  

Sekretaris Praja Sragen, Sukarjo mengatakan, perangkat yang diangkat sebelum tahun 2000, mengacu pada Perda nomor 15/1981, masa jabatan sampai 65 tahun. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved