Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Paguyuban Perangkat Desa Sragen Blak-blakan, Jika Surat Pemkab Tak Berlaku : Pensiun Tetap 65 Tahun

Mereka telah mendapat fatwa dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) tentang masa pensiun perangkat desa sampai umur 65 tahun.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribun Bali
Ilustrasi jabatan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Sragen menegaskan surat keputusan dari Pemkab soal aturan masa jabatan perangkat sudah tak berlaku.

Sebab, mereka telah mendapat fatwa dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) tentang masa pensiun perangkat desa sampai umur 65 tahun.

"Kemarin kan waktu audiensi Bupati meminta kami harus ke Kemendagri supaya dapat fatwa. Dan kami sudah dapat suratnya," papar Ketua Praja Sragen, Sumanto kepada TribunSolo.com, pada Senin (1/2/2021).

Oleh karena itu, pihaknya optimistis Bupati Sragen akan menerima surat dari Kemendagri tersebut.

"Artinya bahwa SE dari Setda itu bukan sebuah aturan," jelasnya.

Baca juga: Leganya Ratusan Pejabat Desa di Sragen, Sempat Protes Keras, Kini Jabatan Tak Jadi Dipotong 5 Tahun

Baca juga: Masa Kerja Dipangkas Jadi 60 Tahun, Puluhan Perangkat Desa di Sragen Protes, Minta Tetap 65 Tahun

Dengan demikian, ada 258 perangkat desa di Sragen saat ini bisa bernafas lega dan kembali bekerja dengan pikiran yang tenang.

Di Sragen sendiri jumlah perangkat desa saat ini mencapai 2.300 orang perangkat desa.

”Ini menepis anggapan semua perangkat desa minta pensiun di usia 65, tapi kami menghormati dan perjuangkan hak yang mana mereka seharusnya pensiun di usia 65."

"Kenyataannya memang lebih banyak pensiun di usia 60 tahun juga tidak ada masalah," ujarnya.

Sumanto mengatakan, masalah ini muncul karena ada SE dari Sekda.

"Kalau bupati bilang uwis ya sudah selesai. Kami juga siap jika kembali diundang dan dialog, kami berjuang dasarnya aturan,” katanya.

Dianulir Kemendagri

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemenagri) menganulir surat dari Pemkab Sragen yang bakal memangkas masa kerja perangkat desa.

Maka dengan dianulirnya surat Sekretariat Daerah (Setda) nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020, maka nasib 258 perangkat desa aman.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved