Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Berkedok INFO KOS, Pelaku Pakai Kode 'Doraemon, Nobita dan Shizuka'
Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Jatim membongkar kasus dugaan prostitusi di Kecamatan Kranggan, Mojokerto.
TRIBUNSOLO.COM - Kasus prostitusi bermodus info kos dibongkar polisi.
Modus itu dilancarkan di Facebook untuk menggaet pria hidung belang.
Hingga terungkap fakta kode-kode yang menjerumus pada aktivitas seks komersial.
Baca juga: Prostitusi Online Terbongkar, Pria Ini Rogoh Kocek Rp 20 Juta untuk Main dengan 4 PSK di Bawah Umur
Baca juga: Pasutri Muda Ini Jadi Mucikari Prostitusi Online, Tawarkan Anak di Bawah Umur, Kini Ditangkap Polisi
Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Jatim membongkar kasus dugaan prostitusi di Kecamatan Kranggan, Mojokerto.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan OS alias OM Kos.
Pria tersebut berperan sebagai mucikari yang menyediakan 36 wanita di bawah umur di kamar kosnya.
Tersangka Om Kos ini merekrut enam korban yang masih pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk pemasaran atau reseller.
Ia menawarkan jasa plus-plus itu melalui Facebook.
Lalu, resellernya membuat akun Facebook palsu dan kemudian bergabung di grup FB "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" dan "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan".
Nah dari situlah tim Subdit Siber melakukan penelusuran dan akhirnya tersangka ditangkap pada Jumat (29/1/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual puluhan ABG dengan kedok jasa indekos harian atau jam.
"Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).
Ironisnya, reseller tersebut ditugasi oleh tersangka merekrut wanita ABG untuk dijajakan ke lelaki hidung belang.
Rata-rata wanita yang dijajakan adalah pelajar tingkat SMP dan SMA.
Informasi sewa kamar indekos itu hanya kedok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/tersangka-kasus-dugaan-prostitusi-online-di-surabaya.jpg)