Waspadai 4 Merek Masker Organik Abal-abal Ini, Belum Ada Izin BPOM, Dampaknya bagi Kesehatan Kulit
4 merek masker organik ilegal yang perlu diwaspadai karena sangat berbahaya bagi kulit.
TRIBUNSOLO.COM - Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro baru-baru ini menggerebek rumah produksi masker organik abal-abal di Bekasi pada Kamis (28/1/2021).
Sontak hal ini membuat para pecinta masker atau orang yang rajin menggunakan masker organik resah.
Bagaimana tidak, masker organik ilegal ini belum mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dan jika terus dibiarkan bisa merusak kulit.
Berdasarkan keterangan polisi, ada empat merek masker organik ilegal yang diproduksi yakni Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.
Baca juga: Apakah Lianhua Qingwen Ampuh Jadi Obat Herbal Covid-19? Ini Kata BPOM
Baca juga: Soal Izin Vaksin Covid-19, Menkes Tegaskan Tak Ada Intervensi ke BPOM

Belum ada izin BPOM
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, masker-masker ini tergolong ilegal karena belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, produk masker organik tersebut diracik oleh pembuatnya tanpa memiliki keahlian.
Dalam proses penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menangkap reseller (penjual ulang) dan pemilik rumah produksi masker ilegal berinisial CS.
"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS," ujar Yusri dikutip dari PMJ News, (29/1/2021).
Selain itu, polisi juga menangkap 12 tersangka lain yang terlibat dalam pembuatan masker organik ilegal itu.
"Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. Karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana," lanjut dia.
Beberapa pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap edar pun telah diamankan oleh petugas kepolisian.
Menurut Yusri, kosmetik ilegal ini biasanya digunakan sebagai produk perawatan kulit bagi ibu-ibu atau kaum perempuan.
Banyak dijual di toko online
Baca juga: Penjelasan BPOM Terkait Tingkat Kemanjuran Vaksin Sinovac di Brazil dan Turki yang Berbeda
Baca juga: Alasan Vaksin Covid-19 Sudah Didistribusikan, Meski Belum Dapat Izin dari BPOM
Masker organik yang diproduksi CS, disebutkan sudah beredar luas karena pelaku menjual melalui media sosial atau e-commerce secara online.
Bahkan, beberapa merek tersebut sudah banyak dikenal orang.
Untuk meminimalisir dampak yang meluas, Yusri mengimbau kepada masyarakat yang merasa wajahnya terkena dampak dari penggunaan bahan kimia yang ada pada masker organik ilegal, diminta untuk segera melapor.
"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," ujar Yusri.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.
Polisi juga menyelidiki apakah masih ada kemungkinan tersangka atau reseller lainnya yang ikut terlibat dalam pembuatan masker ilegal.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Dampak pemakaian masker ilegal

Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pria berinisial CS, pemilik pabrik dan peracik kosmetik tak berizin di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
CS memproduksi kosmetik berupa masker wajah kemasan dengan merek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.
Masker-masker ini tergolong ilegal karena belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM).
"Pendistribusiannya melalui media sosial yang mereka punya, juga terdapat reseller di beberapa daerah, bukan hanya di Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Disebutkan polisi, dalam proses pembuatan masker wajah organik ini, para tersangka diketahui tidak memiliki keahlian medis.
Dokter spesialis kulit sekaligus dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Mataram, dr Dedianto Hidajat mengungkapkan, ada sejumlah efek samping yang terjadi jika menggunakan masker organik ilegal.
"Efek samping masker organik ilegal ada beberapa yaitu iritasi, alergi, infeksi, dan jerawat," ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/1/2021).
Ia menjelaskan, sebaiknya masyarakat berhati-hati dengan kandungan masker organik atau yang berlabel "alami".
Sebab, konsumen tidak tahu bahan-bahan tersebut yang terkandung dan juga bahan kimianya, sehingga tetap memiliki risiko untuk iritasi maupun alergi.
"Apalagi kalau pemrosesannya ilegal jelas-jelas tidak memenuhi standar kesehatan," lanjut dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Merek Masker Organik Ini Ilegal, Belum Kantongi Izin BPOM, Apa Saja?" dan "Hati-hati, Ini Dampak Gunakan Masker Organik Abal-abal"