Kasus Buronan Tewas di Depan Anak Istrinya : Suami Saya Tidak Melawan,tapi Ditembak dari Jarak Dekat
Istri korban, MF (35) mendatangi kantor Komnas HAM Sumbar bersama anaknya berumur 3 tahun dengan ditemani kuasa hukum, Guntur Abdurrahman.
Guntur memberi apresiasi kepada Polda Sumbar yang cepat menangani kasus tersebut dengan menetapkan satu personel Polres Solok Selatan sebagai tersangka.
"Kita beri apresiasi dan berharap kasus ini diusut tuntas," kata Guntur.
Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Bupati Klaten Sri Mulyani Ogah Tolak Ide Ganjar, Sukoharjo Memujinya
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan Brigadir K sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya buronan judi DG dengan luka tembakan di kepala.
K dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Brigadir K sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Bukan Sinetron, Keluarga Pencopet Ternyata Ada di Surabaya: Ayah, Ibu dan Anak Saling Bagi Peran
Stefanus mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dan dibebastugaskan guna menghadapi kasusnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Kami Minta Keadilan, Suami Ditembak di Hadapan Saya dan Anak, Dia Tidak Melawan..."", Klik untuk baca: