Berita Sragen Terbaru

Sudah Final Masa Jabatan Perangkat Desa, Pemkab Sragen Tak Akan Buka Ruang Dialog, Ini Keputusannya

Tidak akan membuka ruang dialog dengan Praja setelah diputuskan dan surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah cukup jelas.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Paguyuban Praja usai bertemu dengan pemerintah kabupaten Sragen terkait tuntutan batas maksimal umur perangkat desa, Senin (4/1/2021). 

Di Sragen sendiri jumlah perangkat desa saat ini mencapai 2.300 orang perangkat desa.

”Ini menepis anggapan semua perangkat desa minta pensiun di usia 65, tapi kami menghormati dan perjuangkan hak yang mana mereka seharusnya pensiun di usia 65."

"Kenyataannya memang lebih banyak pensiun di usia 60 tahun juga tidak ada masalah," ujarnya.

Sumanto mengatakan, masalah ini muncul karena ada SE dari Sekda.

"Kalau bupati bilang uwis ya sudah selesai. Kami juga siap jika kembali diundang dan dialog, kami berjuang dasarnya aturan,” katanya.

Dianulir Kemendagri

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemenagri) menganulir surat dari Pemkab Sragen yang bakal memangkas masa kerja perangkat desa.

Maka dengan dianulirnya surat Sekretariat Daerah (Setda) nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020, maka nasib 258 perangkat desa aman.

Masa kerja atau jabatan ratusan perangkat desa di Bumi Sukowati itu tak jadi dipangkas alias tetap usia 65 tahun.

Ketua Praja Sragen, Sumanto mengungkapkan, surat dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri sudah turun pada Jumat (28/1/2021) lalu.

Baca juga: Meski Diprotes Ratusan Perangkat Desa, Pemkab Sragen Tegaskan Masa Kerja 60 Tahun, Bukan 65 Tahun

Baca juga: Perangkat Desa Protes Masa Kerja Dipangkas 5 Tahun, Sekda Sragen : Sudah Ada Aturannya 

Lantas dengan surat tersebut pihak perangkat cukup lega dengan penjelasan dari Kemendagri.

”Kami ke Jakarta atas perintah Bupati untuk meminta fatwa batas usia pensiun pada 4 Januari lalu," kata Sumanto kepada TribunSolo.com, Senin (1/2/2021).

Ia menjelaskan, di Sragen ini ada dua kategori pensiun yakni sebagian 60 tahun dan sebagian 65 tahun.

"Kami ke Jakarta bukan meminta semuanya jadi pensiun usia 65, tapi memperjuangkan hak sekitar 200 perangkat desa yang harusnya pensiun usia 65 tahun,” tegasnya.

Menurut Sumanto, hasil fatwa sesuai dengan harapan Praja dan aturan yang berlaku.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved