Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Sudah Final Masa Jabatan Perangkat Desa, Pemkab Sragen Tak Akan Buka Ruang Dialog, Ini Keputusannya

Tidak akan membuka ruang dialog dengan Praja setelah diputuskan dan surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah cukup jelas.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Paguyuban Praja usai bertemu dengan pemerintah kabupaten Sragen terkait tuntutan batas maksimal umur perangkat desa, Senin (4/1/2021). 

Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih lanjut pasal-pasal yang dimaksud dalam fatwa Mendagri itu. 

Baca juga: Paguyuban Perangkat Desa Sragen Blak-blakan, Jika Surat Pemkab Tak Berlaku : Pensiun Tetap 65 Tahun

Baca juga: Puluhan Perangkat Desa di Sragen Geruduk Kantor Bupati, Tak Terima Masa Jabatan Dipangkas 5 Tahun

Ia menyatakan, jika surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (Setda) nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020 bahwa masa kerja perangkat desa sampai 60 tahun akan tetap berlaku. 

"Apalagi sekarang sudah bulan Februari, SK ini akan tetap berlaku," tegasnya. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen besok Selasa (2/2/2021) akan mengumpulkan semua  camat guna menjalankan SE tersebut. 

"Saya sudah minta ke Pak Sekda besok pagi agar seluruh camat dikumpulkan," ujarnya. 

"Besok kami juga akan mengadakan jumpa pers agar persepsinya sama," kata dia. 

Baca juga: Masa Kerja Dipangkas Jadi 60 Tahun, Puluhan Perangkat Desa di Sragen Protes, Minta Tetap 65 Tahun

Apabila dengan jumpa pers besok, para perangkat desa yang tergabung dalam Praja tidak juga memahaminya, pihaknya akan berusaha memberikan pemahaman. 

"Kami akan beri pemahaman soal regulasi yang ada dari fatwa Mendagri," katanya.

Klaim Pensiun Tetap 65 Tahun

Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Sragen menegaskan surat keputusan dari Pemkab soal aturan masa jabatan perangkat sudah tak berlaku.

Sebab, mereka telah mendapat fatwa dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) tentang masa pensiun perangkat desa sampai umur 65 tahun.

"Kemarin kan waktu audiensi Bupati meminta kami harus ke Kemendagri supaya dapat fatwa. Dan kami sudah dapat suratnya," papar Ketua Praja Sragen, Sumanto kepada TribunSolo.com, pada Senin (1/2/2021).

Oleh karena itu, pihaknya optimistis Bupati Sragen akan menerima surat dari Kemendagri tersebut.

"Artinya bahwa SE dari Setda itu bukan sebuah aturan," jelasnya.

Baca juga: Leganya Ratusan Pejabat Desa di Sragen, Sempat Protes Keras, Kini Jabatan Tak Jadi Dipotong 5 Tahun

Baca juga: Masa Kerja Dipangkas Jadi 60 Tahun, Puluhan Perangkat Desa di Sragen Protes, Minta Tetap 65 Tahun

Dengan demikian, ada 258 perangkat desa di Sragen saat ini bisa bernafas lega dan kembali bekerja dengan pikiran yang tenang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved