Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Sudah Final Masa Jabatan Perangkat Desa, Pemkab Sragen Tak Akan Buka Ruang Dialog, Ini Keputusannya

Tidak akan membuka ruang dialog dengan Praja setelah diputuskan dan surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah cukup jelas.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Paguyuban Praja usai bertemu dengan pemerintah kabupaten Sragen terkait tuntutan batas maksimal umur perangkat desa, Senin (4/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Pemkab Sragen mengakomodasi perangkat desa yang sudah menduduki jabatan lama dengan batasan usia kerja sampai 65 tahun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto menjelaskan, sesuai pengangkatan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 1981 jika tidak mengalami mutasi maka tetap pensiun pada usia 65 tahun.

"Kalau sudah promosi pasca diberlakukan Perda No 5 tahun 2000, maka massa pensiun menjadi 60 tahun," paparnya kepada TribunSolo.com, Rabu (3/2/2021).

Ganjar Teken SE Jateng di Rumah Saja, Wali Kota Solo FX Rudy Ogah Tergesa-gesa, Pikirkan Nasib HIK

Paguyuban Perangkat Desa Sragen Blak-blakan, Jika Surat Pemkab Tak Berlaku : Pensiun Tetap 65 Tahun

Selama ini yang menjadi perdebatan karena waktu itu misalnya menjadi pembantu Kaur, namun tahun 2000 dimutasi menjadi bayan berharap usia pensiun 65 tahun.

"Dilihat hanya SK pengangkatannya, tapi tidak melihat SK Promosi dan mutasinya,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, polemik yang dijadikan acuan Praja yakni pengangkatan awal sesuai dengan perda nomor 15 tahun 1981 yakni 65 tahun.

"Kami luruskan substansinya agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari."

"Aturan yang berlaku selama ini Pemkab Sragen sudah memberikan penghormatan dan penghargaan pada perangkat desa,” ucapnya.

Pihaknya tidak akan membuka ruang dialog dengan Praja setelah diputuskan dan surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah cukup jelas.

”Jawaban dari Dirjen BPD ini sudah final,” kata Tatag.

Pernyataan Bupati Yuni

Sebelumnya, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menilai paguyuban perangkat desa hanya memaknai satu pasal.

Hal ini terkait dengan fatwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang lama masa jabatan perangkat desa. 

"Fatwa dari Mendagri tersebut jangan cuma dimaknai satu pasal saja. Ada banyak pasal di fatwa itu," tuturnya saat ditemui Tribunsolo.com, Senin (1/2/2021). 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved