Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' : Fix, Tak Ada Blokade Jalan,Warga Luar Juga Tak Dilarang ke Solo

Pemkot Solo memastikan tak ada penutupan jalan saat gerakan "Jateng di Rumah Saja" ala Gubernur Ganjar Pranowo.

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunnews
ILUSTRASI : Polisi tengah melaksanakan tugas razia lalu lintas atau Operasi Zebra 2018. 

Terlepas dari itu, Ganjar mengimbau masyarakat yang ingin mempersiapkan persediaan makanan pada tanggal 6-7 Februari mendatang, agar tidak melakukan panic buying.

"Nah kita siap-siap, sebelum dua hari itu, yang pengin belanja dulu untuk persiapan di rumah, tidak usah banyak-banyak toh cuma dua hari," kata Ganjar.

Selain itu, selama berlangsungnya gerakan tersebut juga akan dibarengi operasi yustisi gabungan, yang sasarannya tetap pada pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi yang sudah berjalan sebelumnya.

Berikut ini sejumlah ketentuan pelaksanaan Jateng di Rumah Saja, dikutip dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933:

1. Dilaksanakan 6-7 Februari 2021

Gerakan Jateng di Rumah dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021.

Gerakan ini melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, dengan cara tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar.

2. Penutupan Pasar, Toko dan Tempat Wisata

Gerakan dilaksanakan dengan penutupan sejumlah tempat yang mengundang keramaian, di antaranya:

- Penutupan Car Free Day

- Penutupan toko/mall

- Penutupan pasar

- Penutupan jalan

- Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi

- Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)

- Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (pendidikan, event, dan lain-lain)

3. Pengeculian Sektor Esensial

Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur terkait dengan sektor esensial, di antaranya:

- Kesehatan

- Kebencanaan

- Keamanan

- Energi

 -Komunikasi dan teknologi informasi

- Keuangan

- Perbankan

- Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat,

- Perhotelan

- Kontruksi

- Industri strategis

- Pelayanan dasar

- Utilitas publik

- Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

4. Operasi Yustisi secara Masif

Selama dilaksanakan gerakan Jateng di Rumah Saja, akan dilakukan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait.

Kemudian, peran Camat dan Kepala Desa lebih aktif dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dan promosi kesehatan.

Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 selengkapnya dapat dilihat melalui tautan berikut LINK

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ini Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved