Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' : Fix, Tak Ada Blokade Jalan,Warga Luar Juga Tak Dilarang ke Solo

Pemkot Solo memastikan tak ada penutupan jalan saat gerakan "Jateng di Rumah Saja" ala Gubernur Ganjar Pranowo.

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunnews
ILUSTRASI : Polisi tengah melaksanakan tugas razia lalu lintas atau Operasi Zebra 2018. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemkot Solo memastikan tak ada penutupan jalan saat gerakan "Jateng di Rumah Saja" ala Gubernur Ganjar Pranowo.

Hal itu disampaikan Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo seusai menggelar rapat koordinasi di Balaikota Solo, Kamis (4/2/2021).

"Tidak ada penutupan jalan. Mall wae gak ditutup kok dalan ditutup," tegasnya kepada TribunSolo.com.

Selain itu, dirinya juga tak membatasi warga luar kota untuk datang ke Kota Solo.

"Mobilitas masyarakat keluar masuk ya silakan saja, sing penting prokes (yang penting protokol kesehatan)," aku dia.

Tak Main-main, Langgar Gerakan Jateng di Rumah Saja di Solo, Sanksi Kerja Sosial hingga 8 Jam

Kota Solo saat Program 2 Hari Di Rumah Saja ala Ganjar Pranowo: Ada Ketentuan Untuk Area Publik

"Ora nganggi masker yo kon resik resik 8 jam ngono wae (Gak pakai masker ya resik-resik 8 jam, gitu aja)," pungkasnya.

Diketahui jika gerakan tersebut mulai berlaku di Kota Solo pada 6-7 Februari 2021.

Pemkot Solo sendiri tak mengizinkan objek wisata untuk beroperasi, sementara untuk pasar maupun mall tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Yang diwajibkan dirumah saja adalah warga masyarakat yang tidak beraktivitas tetap dirumah. Linmas yang ada di kelurahan masing masing diwajibkan untuk kontrol keliling di RW masing masing kelurahan," katanya.

"Nek dodol wedangan yo dodol ngono wae ning prokes, nek nekat melanggar tutup (Kalau jualan ya jualan tapi protokol kesehatan, nekat tutup)," tegasnya.

Penekanan Kapolresta

Sementara, masyarakat Kota Solo yang melanggar peraturan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' akan mendapatkan sanksi sosial.

Sanksi sosial tersebut berupa kerja sosial maksimal 8 jam.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama Pemkot Solo.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved