Berita Solo Terbaru
Tak Main-main, Langgar Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' di Solo, Sanksi Kerja Sosial hingga 8 Jam
Masyarakat Kota Solo yang melanggar peraturan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' akan mendapatkan sanksi sosial.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
- Penutupan pasar
- Penutupan jalan
- Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi
- Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)
- Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (pendidikan, event, dan lain-lain)
3. Pengeculian Sektor Esensial
Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur terkait dengan sektor esensial, di antaranya:
- Kesehatan
- Kebencanaan
- Keamanan
- Energi
-Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan
- Perbankan
- Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat,
- Perhotelan
- Kontruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar
- Utilitas publik
- Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
4. Operasi Yustisi secara Masif
Selama dilaksanakan gerakan Jateng di Rumah Saja, akan dilakukan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait.
Kemudian, peran Camat dan Kepala Desa lebih aktif dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dan promosi kesehatan.
Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 selengkapnya dapat dilihat melalui tautan berikut LINK
(Tribunnews.com/Yurika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ini Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021